TRIBUNKALTENG.COM, KASONGAN – Upaya memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa terus diperkuat melalui Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Katingan.
Pelatihan tersebut digelar selama dua hari mulai dari 6 April hingga 7 April 2026 di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Katingan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, memadukan metode tatap muka dan daring guna menjangkau peserta secara lebih luas serta efektif, pada Senin (6/4/2026).
Baca juga: Permenkum 5/2026 Permudah Syarat Merek UMK, Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Pelaku Usaha Daftar Merek
Baca juga: Pelaku Kreatif Miliki KI Bisa Ajukan KUR dari Rp 100-Rp 500 Juta, Kemenkum Kalteng Dukung Penuh
Baca juga: Kembangkan Riset Hukum-Sentra KI, Kemenkum Kalteng dan FDS IAHN Tampung Penyang Sepakati Kerja Sama
Pelatihan tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain yang mewakili Bupati Katingan.
Dalam sambutan yang dibacakan, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan layanan bantuan hukum, khususnya di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan literasi hukum para paralegal.
Hingga saat ini, telah terbentuk Posbankum di 161 desa dan kelurahan di Kabupaten Katingan dengan dukungan sebanyak 914 paralegal yang siap menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan prestasi yang patut dibanggakan.
Ia mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih peringkat ke-4 tercepat secara nasional dalam pembentukan Posbankum desa/kelurahan serta telah mencatat ribuan layanan hukum bagi masyarakat.
“Namun perlu kita pahami bersama, membentuk Posbankum hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan Posbankum tersebut hidup, aktif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan ratusan paralegal di Katingan merupakan potensi besar untuk mewujudkan pelayanan hukum berbasis desa yang optimal dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Hajrianor menekankan bahwa paralegal memiliki peran strategis tidak hanya dalam membantu penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mencegah konflik, serta menjaga harmoni sosial.
Oleh karena itu, para peserta dibekali berbagai materi penting, mulai dari batas kewenangan, teknik komunikasi, hingga mekanisme pendampingan dan pelaporan yang akuntabel.
Sebagai bentuk sinergi dan apresiasi, di akhir kegiatan dilakukan pertukaran cinderamata antara Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Momentum ini menjadi simbol kuatnya kolaborasi kedua pihak dalam memperkuat layanan bantuan hukum yang merata, mudah diakses, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Katingan.