Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Ketua DPRA Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga angkat bicara menanggapi pernyataan Anggota DPRA Fraksi NasDem, Martini, terkait alokasi pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang disebut hanya sekitar Rp4 miliar.
Abang Samalanga menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada batasan nilai pokir bagi anggota legislatif. Ia juga menyoroti penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dinilai bukan menjadi kewajiban dalam pengusulan pokir oleh DPR.
“Makanya ketika saya tawarkan kepada kawan-kawan semua, kita jangan pakai SIPD. Tidak ada undang-undang dan ketentuan hukum yang menyatakan akun harus pakai akun DPRA. DPR itu bukan kabid program,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRA, di gedung utama DPRA, Senin (4/6/2026).
Menurutnya, pokir yang diajukan melalui mekanisme reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak semestinya dibatasi nominal tertentu.
“Pokir yang diajukan melalui reses dibolehkan undang-undang. Tidak ada pembatasan pokir. Nggak ada undang-undang harus Rp4 miliar, Rp5 miliar, Rp100 miliar, atau Rp1 triliun,” katanya.
Ia menegaskan, selama usulan tersebut masuk dalam proses perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), maka nilai usulan pokir tetap sah untuk dibahas.
“Asal saja yang diusulkan masuk proses Musrenbang, sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu kepada RPJM,” lanjutnya.
Baca juga: Martini Blak-blakan soal Pokir, Satu Anggota DPRA hanya Dapat Rp4 M
Ia menambahkan, persoalan mekanisme dan sinkronisasi pengusulan pokir akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA agar terdapat kesepahaman di antara seluruh anggota dewan.
Sebelumnya, dalam paripurna tersebut , Martini mengungkapkan bahwa usulan hasil reses anggota DPRA kerap tidak sepenuhnya diakomodir dalam penganggaran. Ia juga mengingatkan agar pokir benar-benar diperhatikan karena merupakan aspirasi masyarakat yang memiliki dasar hukum.
Menurut Martini, alokasi Pokir untuk satu orang anggota DPRA hanya sebesar Rp4 miliar. Angka itu sangat minim untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.(*)