Tribunlampung.co.id, Sumsel - Nasib RA (24), wanita muda yang melapor menjadi korban pelecehan oleh atasannya yakni Kepala Kantor Pos Pagar Alam, berinisial UB (35), malah ditetapkan sebagai tersangka.
RA diduga telah melakukan pencurian data dan kini dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buntutnya, aksi protes dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda dari Pagar Alam.
Koordinator aksi, Hanse Pebriansyah, menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap RA adalah wujud kriminalisasi. Sehingga, dia meminta agar RA dibebaskan karena tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak masuk akal.
"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.
"Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal," tambah Hansen.
Baca juga: Oknum Babinsa Nyaris Diamuk Warga Imbas Laporan Dugaan Pelecehan Anak
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Perdana pun membenarkan soal penetapan tersangka terhadap RA. Dia menyebut RA diduga mengakses data pribadi UB tanpa izin.
Januar menjelaskan peristiwa berawal ketika UB meninggalkan ponsel miliknya di meja pelayanan Kantor Pos Pagar Alam.
Lalu, RA diduga mengakses ponsel miliknya tanpa izin. Sementara RA disebut bisa membuka ponsel UB karena mengetahui kata sandi dari rekan UB.
Selanjutnya, RA diduga membuka galeri foto di ponsel UB dan mendokumentasikan foto pribadi UB lalu mengirimkan ke pihak lain.
Januar mengungkapkan RA ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 lalu dan kini ditahan di Rutan Polres Pagar Alam.
Sebelumnya UB (35) Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam telah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya.
Penetapan tersangka UB ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana.
"Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian," ujar Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk, dikutip dari TribunSumsel.
Buntut dari laporan korban menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
Melalui Sat Reskrim Unit PPA, Polres Pagar Alam menangani secara serius perkara dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) pekerjaan karyawan Bumn sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.
Kapolres Pagar Alam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH menyampaikan, bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.