Soal RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Ini Usulkan Semua Warga Lapor Hartanya
Noval Andriansyah April 06, 2026 10:38 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Gedung Senayan, Jakarta.

Dalam rangka membahas RUU Perampasan Aset tersebut, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam RDPU tersebut, mengemuka usul yang cukup menarik dari satu di antara anggota DPR RI.

Dikutip dari Tribunnews.com, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengusulkan agar setiap warga negara dewasa melaporkan seluruh kekayaannya dalam RUU Perampasan Aset.

Benny menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap atau Non-Conviction Based (NCB), yaitu perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa menunggu vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir Tahun Ini

“Kalau memang negara ini sungguh-sungguh mau memberantas korupsi, membangun masyarakat yang clean society, maka memang usulan UNCAC itu penting, NCB. Bagi saya tidak terbatas pun nggak masalah,” kata Benny dalam rapat.

(UNCAC: United Nations Convention Against Corruption, Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi)

Putus Rantai Nominee Mechanism

Menurut Benny, langkah mewajibkan setiap warga negara mendeklarasikan kekayaannya sangat krusial untuk memutus rantai mekanisme nominee, yaitu praktik menitipkan aset hasil kejahatan kepada pihak lain agar tidak terdeteksi.

“Satu di antara problem yang kita temukan dalam agenda pemberantasan korupsi dan perampasan aset adalah banyak kekayaan si terpidana ini yang dititipkan pada pihak lain, lembaga lain, atau orang lain yang kita sebut dengan nominee mechanism."

"Nominee mechanism ini memang tidak bisa kita approach dengan menggunakan NCB terbatas,” ujarnya.

Tidak Hanya Pejabat Publik

Benny menegaskan aturan deklarasi kekayaan tidak boleh hanya menyasar pejabat publik, melainkan seluruh warga negara yang sudah berusia dewasa.

“Jadi tidak hanya pejabat, semua warga negara declare kekayaannya, sehingga nanti jelas siapa yang menjadi nominee dan siapa yang bukan,” tuturnya.

Aset Tanpa Tuannya

Ia menambahkan, kekayaan yang tidak dilaporkan dapat dianggap tidak memiliki pemilik sah.

“Kemudian yang kedua, kekayaan-kekayaan yang tidak dipublikasikan tadi, tidak di-declare tadi jelas tidak ada tuannya. Kalau tidak ada tuannya, silakan dirampas untuk negara,” sambungnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.