TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 24 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini diperoleh dari pengawasan BPOM berdasarkan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 sampel obat herbal, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (SK) selama Januari-Februari 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar, mengatakan temuan bahan kimia obat di dalam produk herbal merupakan hal yang berbahaya dan melanggar perundang-undangan.
Di sisi lain, penambahan bahan kimia obat secara ilegal juga bisa berbahaya bagi kesehatan.
“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” tegas Ikrar, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2026).
Lantas, apa saja 24 obat herbal berbahaya yang mengandung obat kimia?
Dari 24 obat herbal yang ditemukan BPOM, mayoritas merupakan obat herbal dengan klaim meningkatkan stamina pria. Berikut daftarnya:
Selain itu, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat di Thailand yang menyatakan bahwa ada satu suplemen kesehatan yang mengandung BKO sildenafil dan tadalafil dengan merek GK24.
Berikut daftarnya:
1. Akar Bajakah
2. Anrisend
3. Brastomolo
4. Dewa Naga Pegal Linu
5. Flu Tulang Omega Black
6. Jamu Buah Merah Plus Ginseng (BIeM AMRAT) Obat Asam Urat, Nyeri Tulang, Pengapuran Super
7. Kapsul Asam Urat 99
8. Sinatren
1. Penggemuk PHS
2. Vitamin Penggemuk Badan ASLSHOP_05
3. Vitamin Penggemuk Badan LALAASHOP_25
1. Kapsul Pink
2. N&N Slimming Capsule Super Strong
3. SBM+
4. SWH Slim With Herbal
1. DHA Strong
2. Ramuan Dayak
3. Coffee SJ plus Super Jantan
4. Kopi Extra jantan Max
5. Kopi Raja Jantan New
6. Kopi Sibak Agam
7. King Jantan Kopi Kuat Minuman Suplemen Keperkasaan
8. Pak 'e Tole Khusus Pria Dewasa
9. Urat Madu Kopi Kuat dan Tahan Lama
1. GK24
Dilansir dari laman BPOM, konsumsi obat herbal yang mengandung bahan kimia obat bisa menimbulkan efek samping, Kandungan sildenafil misalnya.
Obat kimia ini merupakan obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan efek samping, seperti tekanan darah yang tidak stabil, gangguan jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain.
Sementara itu, kandungan bahan kimia obat sibutramin telah dilarang penggunaannya dalam produk pelangsing karena dapat meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Bisakodil yang merupakan obat pencahar juga dapat menimbulkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit apabila digunakan secara tidak tepat.
Sedangkan, siproheptadin merupakan obat antihistamin yang penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan medis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel.
Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan produk serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.
BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 435 Jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Ikrar.
Sumber: Kompas.com