Mediasi Kedua Gugatan Tukang Ojek Al Amin Maksum ke Gubernur Banten di Gelar Hari Ini
Ahmad Tajudin April 07, 2026 11:07 AM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Proses mediasi gugatan tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum, akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang hari ini, Selasa (7/4/2026). 

Berdasarkan agenda, mediasi akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di PN Pandeglang. 

Mediasi ini merupakan mediasi kedua, setelah sebelumnya telah digelar pada Selasa (31/3/2026). 

Diketahui, tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum, warga Pandeglang korban kecelakaan lalulintas menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten dan Dishub Pandeglang ke PN Pandeglang sebesar Rp100 miliar.

Gugatan tersebut buntut kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang akibat jalan berlubang pada 27 Januari 2026. 

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang anak kecil yang dibonceng Al Amin Maksum tewas di tempat. 

"Iya hari ini jam 10.00 WIB di PN Pandeglang," ujar kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana dalam sambungan telepon. 

Baca juga: 30 Persen Sekolah Rusak di Pandeglang Jadi PR Pemerintahan Dewi-Iing

Menurut Elang, berdasarkan informasi bahwa Gubernur Banten, Andra Soni dikabarkan akan menghadiri media tersebut. 

"Infonya ini (Gubernur,-red) katanya mau hadir, tapi belum tahu pastinya," katanya. 

Selain Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan dikabarkan akan hadir. 

"Pak Arlan Marzan hadiri. Tapi kalau yang dari Pemkab paling bagian hukumnya," katanya. 

Elang menegaskan, bahwa pihaknya tetap kekeh lima tuntutan yang sama harus dipenuhi oleh para tergugat. 

Lima tuntutan itu antara lain, kerugian materil sebesar Rp19 juta, Rp100 miliar, pemeliharaan jalan berlubang dan rusak, meminta gubernur Banten meminta maaf kepada publik. 

"Masih yang sama tetap. Nah kemarin itu kalau tuntutan lain Pak Gubernur menyanggupi, tapi kalau untuk minta maaf keberatan, alasannya mungkin tensi politik," tegasnya. 

Elang menilai, jika mediasi sampai ketiga kalinya tidak menemukan titik temu, maka akan lanjut ke tahap persidangan. 

"Lanjut ke tahap persidangan, kalau tidak menemukan titik temu," pungkasnya. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.