Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta Terjaring Pemeriksaan Polisi di Puncak Bogor, Ketahuan Ganti Plat
Ardhi Sanjaya April 07, 2026 11:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebuah mobil dinas operasional milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terjaring pemeriksaan kepolisian di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/4/2026).

Kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor palsu berwarna putih untuk menutupi identitas aslinya sebagai kendaraan dinas. Aksi manipulasi ini terungkap saat anggota Satlantas Polres Bogor sedang melakukan patroli rutin di jalur Puncak yang saat itu tengah diberlakukan sistem satu arah (one way).

Petugas menaruh kecurigaan pada mobil Suzuki XL7 (sebelumnya disebut Ertiga) berwarna hitam dengan nomor polisi B 1732 PQG.

Kejadian ini memicu komentar warganet selepas videonya dibagikan di media sosial dan menjadi viral.

Alasan pengemudi mengganti pelat Saat dihentikan oleh petugas di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, pengemudi dan penumpang memberikan alasan di balik penggantian warna pelat nomor tersebut.

Salah satu penumpang pria berkaos putih mengakui bahwa tindakan itu dilakukan secara sengaja.

“Biar enggak mencolok aja,” ujar pengemudi saat ditanya petugas mengenai alasannya mengganti pelat merah menjadi pelat putih.

Selain ingin tampil lebih samar di tengah kepadatan lalu lintas jalur wisata, penumpang tersebut juga berdalih bahwa mereka baru saja menyelesaikan urusan pekerjaan.

“Habis ada acara kantor aset,” jawab penumpang tersebut ketika dikonfirmasi petugas mengenai asal-usul kendaraan.

Berdasarkan pemeriksaan STNK, kendaraan tersebut memang aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah.

Sopir mengaku pelat merah yang asli disimpan di dalam bagasi mobil.

Pelanggaran aturan dan teguran petugas Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menyatakan bahwa tindakan mengubah warna pelat nomor kendaraan dinas merupakan pelanggaran hukum. Pengemudi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Petugas melihat mobil dengan pemasangan pelat nomor yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih," jelas Afif, Senin (6/4/2026).

Meski melanggar Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, pihak kepolisian masih memberikan toleransi berupa teguran di tempat. Petugas meminta sopir untuk langsung mengganti pelat nomor palsu tersebut dengan pelat merah asli sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.

Menanggapi video penindakan yang viral tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, membenarkan bahwa mobil tersebut adalah aset daerah. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Faisal.

Faisal menegaskan bahwa alasan "agar tidak mencolok" tidak dapat dibenarkan karena setiap penggunaan aset daerah harus mengikuti aturan resmi.

Saat ini, BPAD bersama Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin kepada pihak yang terlibat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.