Polda Papua Barat Daya Tahan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Tambrauw
Paul Manahara Tambunan April 07, 2026 12:12 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Kepolisian Daerah Papua Barat Daya mengonfirmasi penahanan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan penganiayaan berat yang terjadi di Kabupaten Tambrauw.

Penanganan kasus ini menonjol karena para tersangka memilih menyerahkan diri secara sukarela setelah melalui serangkaian pendekatan persuasif oleh aparat keamanan dan tokoh masyarakat.

Plt Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Komisaris Jenny Hengkelere menyatakan, penyidikan ini berdasar pada laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Kirim Tim ke Dogiyai Papua Tengah, Serukan Dialog Pasca-kerusuhan

Keempat tersangka yang berinisial GE, GG, MG, dan EY kini telah mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Sorong.

"Keempat tersangka ini menyerahkan diri secara sukarela, bukan karena upaya paksa dari pihak kepolisian," ujar Jenny dalam konferensi pers di Markas Polda Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026).

Proses penyerahan diri ini tidak lepas dari peran mediator yang melibatkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, pemerintah daerah setempat, jajaran DPRD, serta para tokoh masyarakat di Tambrauw.

Selain para tersangka, polisi juga membawa satu orang saksi berinisial KW ke Sorong untuk pendalaman lebih lanjut.

Utamakan Persuasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Junov Siregar menegaskan, kunci utama penyelesaian kasus ini adalah penggunaan pendekatan kemanusiaan sejak awal penyidikan. 

Pihak kepolisian menghindari tindakan represif guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

"Sejak awal kami mengedepankan imbauan agar para pelaku bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan baik-baik. Kami tiba di lapangan pada 2 April dan melakukan pendekatan tanpa kekerasan sedikit pun," ungkap Junov.

Dalam proses tersebut, kepolisian sempat mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan, termasuk seorang anak di bawah umur.

Baca juga: Kapolda Papua Tengah Copot Kapolres Dogiyai Mince Mayor Pasca-kericuhan Berdarah

Namun, setelah melalui pemeriksaan intensif, tim penyidik menyimpulkan bahwa anak tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana dan hanya ikut mengamankan diri bersama para tersangka.

Penyidik akhirnya menetapkan empat orang dewasa sebagai tersangka utama.

Mereka kini terancam dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. 

Keberhasilan pendekatan ini diharapkan menjadi percontohan dalam penanganan kasus kriminal sensitif di wilayah Papua yang mengutamakan dialog dan supremasi hukum. (*) 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.