BANGKAPOS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memberlakukan aturan dan ketentuan baru dalam pemilihan Ketua RT dan RW di Pangkalpinang.
Terkait mekanisme pemilihan, Pemkot Pangkalpinang menekankan prinsip kesederhanaan dan keadilan melalui sistem satu kartu keluarga (KK) satu suara.
"Kita buat sederhana saja, satu KK satu suara. Ini untuk memastikan keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan," jelas Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin saat menggelar rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam rangka persiapan pemilihan Ketua RT dan RW di Balai Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Kompak 3 Dewan Pangkalpinang Dipanggil Kejari, Tumpangi Mobil Putih, Diperiksa hingga 2,5 Jam
Meski demikian, ia memastikan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan di lapangan.
Jika kepala keluarga berhalangan, hak suara dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu KK.
Lebih lanjut, Saparudin juga menginstruksikan agar persyaratan administrasi bagi calon tidak memberatkan masyarakat pada tahap awal pendaftaran. Beberapa dokumen seperti SKCK dan surat kesehatan dapat dilengkapi setelah calon dinyatakan terpilih.
"Kalau semua diminta di awal, nanti akan menyulitkan. Apalagi kalau pendaftarnya banyak, antrean panjang. Jadi kelengkapan yang cukup menyulitkan bisa menyusul setelah terpilih," ungkapnya.
Pemkot Pangkalpinang juga tengah menyusun jadwal pembukaan pendaftaran calon RT dan RW bersama camat dan lurah, agar seluruh tahapan berjalan serentak dan terkoordinasi.
"Nanti kita sepakati jadwalnya bersama, supaya semua memiliki persepsi yang sama. Dengan begitu, pelaksanaan pemilihan RT dan RW bisa berjalan baik dan lancar," katanya.
Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Ketua RT dan RW di Pangkalpinang.
Berstatus pegawai, maka persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi.
Baca juga: Diperiksa 4 Jam 47 Menit, Terbongkar Isi Brankas Bos Timah Asui yang Digeledah Bareskrim Polri
Satu di antara syarat utama adalah tidak mencalonkan diri di wilayah kelurahan tempat yang bersangkutan bertugas.
"ASN, PPPK, dan PJLP boleh mencalonkan diri, tetapi tidak di kelurahan tempat mereka bekerja. Ini untuk menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan," kata Saparudin.
Selain itu, calon juga diwajibkan tidak sedang menjalani proses permasalahan hukum, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Menurut Saparudin, aturan tersebut dirancang untuk tetap memberikan ruang partisipasi bagi aparatur, namun tetap menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat.
"Ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan di masyarakat," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai membuka pendaftaran calon Ketua RT dan RW se-Kota Pangkalpinang pada 6-10 April 2026.
Tahapan ini menjadi awal dari proses pemilihan yang ditargetkan rampung pada akhir April mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan jadwal pendaftaran telah disusun dan disepakati bersama dalam rapat koordinasi bersama camat dan lurah.
"Untuk pendaftaran dimulai 6-10 April. Kita belum tahu seberapa banyak yang akan mendaftar, tetapi harapannya semakin banyak kandidat, semakin baik. Jadi masyarakat punya banyak pilihan," kata Mie Go kepada awak media, usai rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam rangka persiapan pemilihan Ketua RT dan RW, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menentukan kualitas kepemimpinan di tingkat RT dan RW.
Dengan banyaknya calon yang mendaftar, diharapkan proses demokrasi di tingkat paling bawah dapat berjalan lebih kompetitif dan sehat.
Dari sisi anggaran, Mie Go memastikan seluruh kebutuhan pelaksanaan pemilihan telah disiapkan di masing-masing kelurahan.
"Anggaran sudah disiapkan di kelurahan, insya Allah bisa mengakomodir pelaksanaan pemilihan RT dan RW. Kisaran anggaran antara Rp15 juta sampai Rp18 juta per kelurahan," ujarnya.
Pemkot Pangkalpinang menargetkan seluruh proses pemilihan RT dan RW dapat diselesaikan pada minggu ketiga hingga minggu keempat April 2026. Setelah itu, para pengurus yang terpilih akan mengikuti pembekalan.
Meski demikian, Mie Go mengaku tidak menutup kemungkinan adanya wilayah yang belum dapat menetapkan pengurus RT/RW karena kendala tertentu, seperti minimnya jumlah calon.
"Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, nanti akan kita kembalikan sesuai aturan yang berlaku. Kita ingin proses ini tetap berjalan sesuai regulasi," tegasnya.
Pemkot Pangkalpinang mulai membuka pendaftaran calon Ketua RT dan RW se-Kota Pangkalpinang pada 6-10 April 2026.
Tahapan ini menjadi awal dari proses pemilihan yang ditargetkan rampung pada akhir April mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan jadwal pendaftaran telah disusun dan disepakati bersama dalam rapat koordinasi bersama camat dan lurah.
"Untuk pendaftaran dimulai 6-10 April. Kita belum tahu seberapa banyak yang akan mendaftar, tetapi harapannya semakin banyak kandidat, semakin baik. Jadi masyarakat punya banyak pilihan," kata Mie Go kepada awak media, usai rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam rangka persiapan pemilihan Ketua RT dan RW, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menentukan kualitas kepemimpinan di tingkat RT dan RW. Dengan banyaknya calon yang mendaftar, diharapkan proses demokrasi di tingkat paling bawah dapat berjalan lebih kompetitif dan sehat.
Baca juga: Terungkap Identitas Dua Pria Perampok Rp193 Juta Warga Toboali, Niat Kabur Malah Meringis Kecelakaan
Dari sisi anggaran, Mie Go memastikan seluruh kebutuhan pelaksanaan pemilihan telah disiapkan di masing-masing kelurahan.
"Anggaran sudah disiapkan di kelurahan, Insya Allah bisa mengakomodir pelaksanaan pemilihan RT dan RW. Kisaran anggaran antara Rp15 juta sampai Rp18 juta per kelurahan," ujarnya.
Terkait mekanisme pemilihan, Pemkot Pangkalpinang memberikan fleksibilitas kepada masing-masing wilayah untuk menentukan metode yang paling sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dua metode yang disepakati yakni pemungutan suara di tempat (TPS) dan sistem door to door.
Menurut Mie Go, penerapan dua metode ini mempertimbangkan karakteristik masyarakat di tiap RT.
"Ada masyarakat yang lebih memilih datang ke TPS, tapi ada juga yang terkendala waktu atau kesibukan. Karena itu, kita berikan opsi. Lurah dan tim di lapangan yang paling memahami kondisi wilayahnya," jelasnya.
Baca juga: Danke Rajagukguk Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta DPR RI Dicopot
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap metode memiliki tantangan tersendiri. Sistem door to door, misalnya, dinilai lebih fleksibel, tetapi berpotensi menemui kendala jika warga tidak berada di tempat saat didatangi.
"Kalau door to door, bisa jadi orangnya tidak ada di rumah, itu bisa menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, kalau TPS, masyarakat harus meluangkan waktu untuk datang. Jadi ini akan dikaji oleh tim di masing-masing wilayah," tambahnya.
Pemkot Pangkalpinang menargetkan seluruh proses pemilihan RT dan RW dapat diselesaikan pada minggu ketiga hingga minggu keempat April 2026. Setelah itu, para pengurus yang terpilih akan mengikuti pembekalan.
Meski demikian, Mie Go mengakui tidak menutup kemungkinan adanya wilayah yang belum dapat menetapkan pengurus RT/RW karena kendala tertentu, seperti minimnya jumlah calon.
"Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, nanti akan kita kembalikan sesuai aturan yang berlaku. Kita ingin proses ini tetap berjalan sesuai regulasi," tegasnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)