Nasib Sopir Mobil Dinas Pemprov DKI yang Pakai Pelat Palsu di Puncak Bogor, Terancam Kena Sanksi
Vivi Febrianti April 07, 2026 01:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta dipakai ASN Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) ke Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026), menggunakan pelat palsu. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), kendaraan tersebut digunakan dalam rangka pembuatan konten promosi aset.

“Berdasarkan laporan dari Pak Kaban BPAD, bahwa yang bersangkutan pasti kebetulan di hari libur sedang melaksanakan untuk konten, konten kegiatan untuk promosi,” ujar Uus saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemprov DKI memiliki salah satu aset yang ada di Cimacan, Jawa Barat.

Saat kegiatan konten dilakukan di sana, kendaraan dinas ikut digunakan.

Namun, yang menjadi masalah adalah pelat kendaraan diganti dari merah menjadi putih.

“Kebetulan di DKI memiliki salah satu aset yang ada di Cimacan sehingga pada saat konten itu dilaksanakan mempergunakan kendaraan. Yang jadi permasalahan kendaraannya diubah pelat menjadi pelat putih,” katanya.

Baca juga: Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta Terjaring Pemeriksaan Polisi di Puncak Bogor, Ketahuan Ganti Plat

Saat ditanya alasan kenapa pelat merah itu dicopot padahal lagi menjalankan perjalanan dinas, Uus menyebut hal itu tengah didalami. 

BPAD saat ini tengah melakukan pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.

“Mungkin nanti yang sedang didalami terkait dengan masa teguran yang disampaikan dari BPAD,” kata Uus. 

Sebelumnya, video di akun Threads @teguhooper memperlihatkan polisi menghentikan mobil Suzuki Ertiga berpelat B 1732 PQG di kawasan Puncak, Jawa Barat, Sabtu (4/4/2026).

Polisi curiga karena kode pelat tersebut biasanya digunakan untuk kendaraan dinas.

Namun mobil itu justru memakai pelat putih.

Saat diperiksa, pengemudi mengaku mengganti pelat agar tidak mencolok.

“Biar enggak mencolok aja,” kata pengemudi.

Polisi kemudian menegaskan mobil tersebut merupakan kendaraan milik pemerintah yang seharusnya menggunakan pelat merah.

Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan mobil tersebut adalah aset pemerintah.

Baca juga: Alibi Sopir Mobil Dinas Pemprov DKI yang Pakai Pelat Nomor Palsu di Puncak Bogor, Agar Tak Mencolok

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Faisal Syafruddin saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, mengganti pelat kendaraan dinas melanggar aturan. 

Saat ini BPAD sedang melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat. 

“Kami sudah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Faisal menambahkan, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi agar penggunaan kendaraan dinas lebih diawasi dan pegawai lebih disiplin.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.