Modus Penipuan Motor di Sampang, Pelaku Coba Motor Tinggalkan Tas Isi Uang Mainan
Wiwit Purwanto April 07, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID  SAMPANG - Pria berinisial MR asal Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu diduga melakukan tipu gelap dengan membawa kabur sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Camplong, Sampang.

Modus Pura-pura Menjadi Pembeli Kendaraan

Modus yang digunakan membuat geleng kepala yakni, bermodus pura-pura menjadi pembeli kendaraan.

Adapun korban, Sumheri (29), warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. 

Kasus itu bermula saat korban menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Maling Motor Bawa Kabur Motor Sekaligus Keranjang Milik Kurir Paket

Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura sebagai calon pembeli.

Saat bertemu di rumah korban, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut pada (9/3/2026) malam.

Sebelum itu, pelaku sempat menyuruh seorang tukang ojek online bernama Abu Hanif untuk mencoba motor guna meyakinkan korban.

"Setelah itu pelaku sendiri yang mencoba motor, namun tidak kembali dan justru membawa kabur kendaraan milik korban," kata KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, Senin (6/4/2026).

Untuk mengelabui korban, pelaku meninggalkan sebuah tas pinggang di lokasi namun, setelah diperiksa hanya berisi uang mainan.

Baca juga: Cewek Surabaya jadi Korban Penipuan Modus Kencan Aplikasi Litmatch di Pacet Mojokerto, Motor Raib

Korban yang merasa curiga kemudian meminta pertanggungjawaban kepada tukang ojek yang saat itu berada di lokasi, karena diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku.

Warga setempat sempat mengamankan tukang ojek tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta," terang Ipda Poundra. 

Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka MR di wilayah Kecamatan Banyuates pada akhir Maret 2026.

Saat ditangkap, pelaku diduga tengah melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp21 juta dengan motif ekonomi," tutur Ipda Poundra. 

Menurutnya, selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas berisi uang mainan dan satu unit sepeda motor milik tukang ojek yang sempat dibawa pelaku ke lokasi.

"Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan sebanyak tiga kejahatan yang sama, diantaranya dua TKP di wilayah Kabupaten Sampang, dan satu di Gresik," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Saat ini, kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutupnya. (Hanggara Pratama)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.