Dishub Bantul Lakukan Pemeriksaan KIR Kendaraan Niaga, Ini Hasil Temuannya
Muhammad Fatoni April 07, 2026 02:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul bersama sejumlah pihak termasuk Dishub DIY melakukan pemeriksaan KIR mobil niaga di sejumlah titik akses pintu masuk Kabupaten Bantul sejak Senin-Selasa (6-7/4/2026).

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bantul, Irawan Kurnianto, mengatakan pemeriksaan KIR dilakukan di bundaran Srandakan dan depan PLN Druwo, Kapanewon Sewon.

Hasilnya, ada beberapa kendaraan yang mendapat surat tilang.

"Yang di bundaran Srandakan, pemeriksaan KIR dilakukan kemarin. Hasilnya, kami dari Dishub Bantul mengeluarkan surat tilang kepada sembilan berupa kendaraan niaga, ada mobil truk, mobil box, dan mobil pick up," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Selanjutnya, pemeriksaan KIR di depan PLN Druwo dilakukan pada hari ini, Selasa (7/4/2026).

Hasilnya ada sekitar 11 surat tilang yang diberikan kepada pengemudi mobil niaga dengan kondisi KIR mati, hilang, dan mobil baru belum memiliki KIR.

Dari pemeriksaan itu, surat tilang diberikan kepada pengguna kendaraan dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bantul.

Pasalnya, sampai saat ini masih ada pemilik mobil niaga asal Bantul yang belum memenuhi uji KIR lengkap.

Selain Dishub Bantul, terdapat pula Dishub DIY yang mengeluarkan surat tilang.

Namun, jumlah surat tilang yang dikeluarkan Dishub DIY tersebut, Irawan mengaku tidak mengetahuinya.

Artinya, jumlah surat tilang yang diberikan antara Dishub DIY dan Dishub Bantul berbeda.

"Yang jelas, ketika surat tilang diberikan, nanti mereka bisa membayar denda. Kalau di Bantul nanti bayar denda di Mal Pelayanan Terpadu," jelas Irawan. 

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di BUMKal Jatimulyo, Pemkab Bantul: Beberapa Oknum Kembalikan Uang

Kurangi Risiko Kecelakaan

Pemeriksaan KIR dilakukan karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna kendaraan tersebut dan pengguna kendaraan lainnya. 

Sebab, uji KIR sebenarnya dilakukan untuk mengetahui bahwa kendaraan layak fungsi.

"Jadi, itu untuk mengurangi risiko kecelakaan. Jadi, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk mengecek kendaraannya layak fungsi mulai dari rem, lampu kendaraan, hingga lainnya," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan angkutan atau niaga diharapkan agar selalu melakukan uji KIR. 

Apalagi, uji KIR di Kabupaten Bantul dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bantul, Gatot Sunarto, menyebut, layanan uji KIR bersifat gratis diperuntukkan bagi semua kendaraan tanpa ada pengecualian. 

"Jadi silakan, kalau domisili di Bantul bisa daftar uji kir dari aplikasi Sistem Pendaftaran Online Dishub Bantul bernama Sipentol atau datang langsung ke UPTD kami di Kapanewon Sewon," jelas dia.

Di dalam pendaftaran itu, masyarakat bisa menentukan alur jadwal uji KIR. 

Namun, kuota uji KIR per hari diberikan batasan sekitar 60-70 unit kendaraan dikarenakan layanan dibuka 08.00 WIB - 14.30 WIB.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.