Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu berlangsung hingga Senin malam (6/4/2026).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, nama sentral dalam perkara, Beby Hussy bersama putranya, Sakya Hussy, secara terbuka mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan.
Keduanya juga mengungkap telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp159 miliar.
Sidang tersebut menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya kedua terdakwa mengambil sikap terbuka di hadapan majelis hakim.
Setelah sebelumnya juga terseret dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan secara terpisah.
Pengakuan dan Penyesalan di Hadapan Majelis Hakim
Dalam persidangan, Beby Hussy mengakui bahwa praktik kerja sama yang dijalankan dalam proyek tambang batu bara antara PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) ternyata bertentangan dengan ketentuan di sektor minerba.
“Saya benar-benar merasa bersalah karena ternyata kami baru tahu telah melanggar ketentuan, dan saya menyesal atas apa yang saya lakukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Beby di hadapan majelis hakim.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Sakya Hussy.
Meski demikian, dalam konstruksi perkara, peran Sakya disebut tidak dominan dan lebih terbatas pada fungsi pengawasan keuangan dalam kerja sama tersebut.
Duduk Perkara: Skema Pinjam Batubara
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa perkara ini bermula dari kerja sama tambang antara RSM dan TBJ yang dituangkan dalam sejumlah perjanjian sejak Mei 2022.
Dalam pelaksanaannya, muncul skema pinjam-meminjam dan tukar-menukar batubara.
Skema tersebut dijalankan sebagai solusi untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), karena RSM tidak memiliki pembeli yang cukup dan stok batubara yang terbatas.
Namun, dalam pandangan jaksa penuntut umum, skema tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Peran Beby Hussy: Investor dan Penyandang Dana
Dalam persidangan, Beby Hussy dijelaskan bukan sebagai pengendali teknis operasional tambang, melainkan lebih berperan sebagai komisaris, investor, dan penyandang dana penuh (full financing).
Ia disebut tidak terlibat langsung dalam penyusunan kontrak, administrasi teknis, maupun operasional lapangan.
Keputusan yang diambil, menurut keterangannya, didasarkan pada kepercayaan terhadap pihak RSM.
Beby juga mengungkap bahwa kerja sama tersebut justru menyebabkan kerugian bagi pihaknya hingga sekitar Rp26 miliar, sehingga ia membantah adanya keuntungan pribadi dari skema tersebut.
Sementara itu, Sakya Hussy disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan keuangan dan bertindak berdasarkan arahan pimpinan.
Ia tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam fakta persidangan, otoritas utama dalam operasional disebut berada di pihak PT RSM.
Sakya hanya mengetahui jalannya rapat, namun tidak menjadi penentu kebijakan utama.
Pengembalian Kerugian Negara
Sebagai bentuk tanggung jawab, kelompok terdakwa yang terafiliasi dengan Beby Hussy diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp159.812.890.712,91.
Pengembalian ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, yang kemudian diperkuat dengan pengakuan bersalah dan penyesalan di hadapan majelis hakim.
Meski sebagian terdakwa mengakui kesalahan, tidak semua pihak mengambil sikap serupa.
Agusman, Julius Soh, Sutarman, dan Imam Sumantri menyatakan penyesalan.
Namun, Edhie Santosa dan David Alexander justru tidak mengakui kesalahan pidana, meski mengakui adanya persoalan dalam kerja sama tersebut.
Sementara itu, mantan pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, secara tegas menyatakan tidak bersalah dan menilai seluruh tindakannya telah sesuai dengan kewenangan jabatan.
“Saya merasa apa yang saya lakukan saat itu sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan kepada saya,” tegasnya di persidangan.
Tahap Akhir Persidangan
Jaksa Penuntut Umum sekaligus Aspidum Kejati Bengkulu, Muib, menyatakan bahwa pengakuan bersalah para terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.
Namun, ia menegaskan bahwa hal terpenting adalah pembuktian berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan dan persidangan.
“Kalau mereka mengakui bersalah, itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Namun yang utama adalah pembuktian bahwa perbuatan tersebut terbukti secara hukum,” ujar Muib.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan terdakwa, perkara kini memasuki tahap akhir.
Tuntutan jaksa dijadwalkan pada 13 April 2026, disusul pembelaan (pledoi) pada 20 April, serta replik dan duplik pada 22–23 April 2026.
Adapun putusan majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026.
Sidang 6 April ini menjadi titik penting, tidak hanya karena mendekati akhir proses pembuktian, tetapi juga karena menjadi momen pengakuan terbuka dari dua tokoh sentral perkara.
Pengakuan, penyesalan, serta pengembalian kerugian negara kini menjadi variabel penting yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir majelis hakim.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini