TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Sebagai upaya koordinasi strategis dengan jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel, Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan kunjungan yang difokuskan pada penyamaan persepsi terkait mekanisme pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik sesuai dengan regulasi terbaru, bertempatbdi aula Kanwil, Selasa (7/4/2026).
Kedatangan tim dari Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik yang dipimpin oleh Titik Susiawati disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan.
Dalam koordinasi tersebut, Titik Susiawati memaparkan secara komprehensif mengenai syarat pendirian badan hukum partai politik sebagaimana diatur dalam UU Parpol.
Hal ini mencakup persyaratan krusial seperti kepengurusan di setiap provinsi, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, hingga keberadaan kantor tetap dan rekening atas nama partai.
Lebih lanjut, dipaparkan pula mengenai implementasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur dokumen persyaratan pendaftaran.
Kanwil Kemenkum memiliki peran sentral sebagai pihak yang memverifikasi kelengkapan dokumen dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Proses bisnis pemberian SKT oleh Kantor Wilayah dimulai dari pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, hingga penerbitan surat keterangan oleh Kepala Kantor Wilayah jika seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Ikuti Kick-Off Pengunggahan Data, Langkah Awal Penilaian IRH 2026
“Ketelitian dalam proses verifikasi menjadi poin utama yang ditekankan dalam pertemuan tersebut. Tim verifikator di Kantor Wilayah harus memastikan validitas kepengurusan dengan menyandingkan surat permohonan dengan keputusan internal partai. Selain itu, aspek domisili kantor dan surat keterangan keberadaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di setiap tingkatan menjadi instrumen penting guna memastikan partai politik tersebut benar-benar eksis dan memiliki basis administratif yang kuat di wilayah Sumatera Selatan”, ujar Titik.
Mekanisme ini dilakukan guna menjamin bahwa setiap partai politik yang nantinya memperoleh status badan hukum telah memenuhi standar legalitas yang ketat.
Sinergi antara pusat dan wilayah ini diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif bagi partai politik yang ingin berkontribusi dalam kontestasi demokrasi di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa,l Pemberian SKT oleh Kantor Wilayah adalah gerbang awal dalam memastikan partai politik memiliki fondasi hukum yang kuat di daerah sesuai amanat Undang-Undang.
"Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk menjalankan proses verifikasi secara profesional, teliti, dan transparan sesuai dengan SOP yang telah dipaparkan oleh Direktorat Tata Negara. Dengan tertibnya administrasi partai politik di Sumatera Selatan, kita turut menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap organisasi politik memiliki legalitas yang terverifikasi dengan baik”, tutupnya.