TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah yang diperlukan, namun belum tentu mudah dijalankan di lapangan.
Hal itu disampaikan anggota DPD RI sekaligus Ketua PGRI Jawa Tengah, Dr Muhdi saat menanggapi terbitnya aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia menyebut kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama dinantikan kalangan pendidik.
Meski dinilai terlambat, aturan itu tetap dianggap penting untuk merespons meningkatnya dampak negatif penggunaan media digital pada anak.
“Kebijakan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah sebagai langkah darurat dalam merespons meningkatnya dampak negatif penggunaan media digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak,” katanya kepada tribunjateng.com, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, paparan konten di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga Roblox memang tidak lepas dari risiko, mulai dari perundungan siber, kecanduan, hingga penipuan.
Dari sisi perkembangan, anak di bawah 16 tahun juga dinilai belum memiliki kemampuan penuh untuk menyaring informasi dan mengambil keputusan secara matang.
Baca juga: Sabu 11 Kg Sabu Bergambar Tikus Siap Edar untuk Pekerja Tambang, Nilai Total Rp20 M
“Anak masih memiliki keterbatasan dalam kontrol diri dan dalam menentukan mana yang baik dan buruk,” kata dia.
Meski demikian, ia mengingatkan pendekatan pembatasan saja tidak cukup.
Ia menilai kebijakan tersebut cenderung menyederhanakan persoalan dengan menempatkan media sosial semata sebagai sumber risiko, tanpa mempertimbangkan potensi manfaatnya.
Selain itu, tantangan teknis dinilai menjadi persoalan utama.
Sistem verifikasi usia yang belum kuat dinilai membuka celah bagi anak untuk tetap mengakses media sosial dengan memanipulasi data.
“Kalau verifikasi tidak kuat, maka kebijakan ini berpotensi tidak efektif secara praktis, meskipun secara normatif sudah baik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan terhadap proses pembelajaran.
Saat ini, media sosial sudah menjadi bagian dari sumber belajar dan akses informasi bagi siswa.
Pembatasan akses dikhawatirkan justru menghambat pemanfaatan teknologi dalam pendidikan.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan digital.
Anak dari keluarga dengan pendampingan dan literasi yang baik akan tetap bisa mengakses informasi secara terarah, sementara yang lain berisiko tertinggal.
“Permasalahan utama bukan sekadar akses terhadap media sosial, tapi rendahnya literasi digital masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan munculnya perilaku penggunaan media sosial secara tersembunyi oleh anak, misalnya dengan meminjam akun orang tua atau keluarga, terutama jika pengawasan tidak berjalan optimal.
Dalam konteks tersebut, ia menilai peran guru dan orang tua menjadi krusial.
Di bagian lain, PGRI Jawa Tengah, kata dia, akan merespons kebijakan ini dengan menyiapkan pelatihan bagi guru, tidak hanya terkait kemampuan digital tetapi juga etika dalam penggunaan media.
Sekolah juga didorong untuk lebih aktif berkomunikasi dengan orang tua, mengingat pengawasan penggunaan media sosial pada anak tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada regulasi.
“Yang lebih penting sebenarnya bagaimana mengedukasi anak-anak memanfaatkan media ini dengan benar,” pungkasnya.