Jakarta (ANTARA) - Sabtu sore pada pertengahan Maret lalu, sebuah perjalanan yang awalnya biasa saja berubah menjadi pengalaman tak menyenangkan bagi SKD (20). Percakapan ringan yang semula dimaksudkan untuk mencairkan suasana, seperti lazim dilakukan pengemudi transportasi daring kepada penumpangnya, justru berujung pada tindakan yang membuatnya tidak nyaman.
Pengemudi kemudian mengajak SKD berkencan dan melontarkan pertanyaan sensitif yang menyinggung layanan prostitusi. SKD, yang saat itu memesan taksi daring dari Stasiun Gambir menuju salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, tentu saja terkejut.
Perjalanan yang semula terasa aman perlahan berubah mencekam, dipenuhi rasa takut dan kecurigaan. Situasi semakin memburuk ketika pengemudi berinisial WAH (39) tanpa rasa bersalah meraba hingga meremas paha SKD.
Tak hanya itu, pengemudi juga mengarahkan kendaraan menyimpang dari tujuan awal menuju lokasi yang sepi. Kaca kendaraan yang dilapisi kaca film 80 persen membuat bagian dalam mobil tampak gelap dari luar, menambah rasa khawatir selama perjalanan tersebut.
Rasa takut SKD semakin menjadi-jadi saat WAH berpindah ke bangku belakang dan berusaha menindih tubuh korban secara paksa.
SKD melawan. Sambil berupaya merekam tindakan bejat WAH, ia juga berusaha keluar dari mobil. Menyadari dirinya direkam, WAH panik. Ia mencoba merebut ponsel korban dan melakukan berbagai tindakan kekerasan, salah satunya mencekik korban.
SKD berhasil menyelamatkan diri walau dalam kondisi bingung. Dia kemudian mengunggah pengalaman buruk tersebut di media sosial. Video yang diunggah korban pun viral dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo menyampaikan, bahwa pihaknya memfasilitasi korban untuk bertemu tim pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DKI Jakarta.
Korban kemudian ditempatkan di rumah perlindungan sementara sambil mendapatkan layanan konseling guna mendukung perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya.
Kasus yang dialami SKD menambah daftar korban kekerasan seksual di ruang publik. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat delapan kasus kekerasan terhadap perempuan di transportasi daring sepanjang 2025, dan sebagian besar merupakan kekerasan seksual.Sementara itu, WAH telah ditangkap di Depok pada 1 April lalu. Menurut polisi, sehari sebelum kejadian ia diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, kontrol diri, serta keberanian pelaku dalam melakukan tindakan melawan hukum.
Curiga itu penting
Berkaca dari pengalaman SKD, rasa curiga yang berkembang menjadi kewaspadaan dan tindakan merekam kejadian dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
Kecurigaan dapat bermula dari kondisi kendaraan, misalnya kaca jendela yang terlalu gelap. Menurut Kombes Pol Rita, penggunaan kaca film gelap dapat membatasi visibilitas dari luar ke dalam kendaraan sehingga aktivitas pelaku sulit terlihat oleh orang lain.
Selain itu, penumpang perlu peka terhadap rute perjalanan menuju tujuan. Penumpang sebaiknya mengetahui jalur yang dilalui. Dua pengguna transportasi umum, Indri (34) dan Oshin (34), yang sama-sama bekerja di Jakarta, bahkan selalu menyiagakan peta daring di ponsel mereka untuk memantau posisi kendaraan selama perjalanan.
Oshin juga kerap membagikan lokasi terkini kepada anggota keluarganya di rumah. Sebagai langkah pencegahan tambahan, sebelum menaiki kendaraan ia terlebih dahulu memotret nomor polisi kendaraan dan mencocokkannya dengan data yang tertera di aplikasi.
Langkah ini dapat dilengkapi dengan mendokumentasikan identitas pengemudi. Penumpang juga dapat meminta kaca jendela diturunkan, terutama jika kendaraan menggunakan lapisan kaca film berbahan poliester atau PVC yang membuat bagian dalam mobil sulit terlihat dari luar.
Meski terkesan merepotkan, langkah-langkah tersebut penting sebagai upaya antisipasi apabila terjadi situasi berbahaya seperti yang dialami SKD.
Kombes Pol Rita juga menyarankan agar penumpang waspada apabila terjadi pengalihan rute tanpa persetujuan, serta mengenali tanda-tanda bahaya, seperti perilaku atau percakapan tidak pantas dari pengemudi. Dalam situasi demikian, penumpang disarankan segera merekam aktivitas di dalam kendaraan menggunakan ponsel.
Jika pelaku mulai menunjukkan tindakan agresif, seperti mencoba meraba bagian tubuh penumpang, keputusan tegas perlu diambil: meminta kendaraan berhenti di tempat aman, turun, dan segera meninggalkan kendaraan.
Selanjutnya, hubungi orang-orang terdekat dan laporkan kejadian kepada pihak berwenang. Di Jakarta, masyarakat dapat melapor melalui hotline 0852-1786-6445, 0813-176-176-22, atau layanan darurat Jakarta Siaga 112.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan tindak kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melapor melalui platform yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Usulan kamera pengawas
Adanya kasus pelaku kekerasan seksual yang terbukti positif narkoba, seperti pada kasus WAH, memunculkan imbauan agar penyedia jasa transportasi daring melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi secara rutin. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kepolisian maupun lembaga yang menangani persoalan narkotika.
Selain itu, diperlukan penguatan kebijakan yang mendorong penerapan standar nasional perlindungan bagi pengguna transportasi umum daring, khususnya perempuan dan kelompok rentan, sebagaimana disampaikan anggota Komnas Perempuan, Sundari Waris.
Tak berhenti di situ, sebagai tindak lanjut advokasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), diperlukan pula regulasi yang mengikat perusahaan aplikator, termasuk kewajiban menyediakan fitur keamanan di kendaraan pengemudi.
Usulan tersebut menjadi bagian dari masukan Komnas Perempuan dalam nota kesepahaman dengan para aplikator platform transportasi daring.
Menurut Sundari, berbagai langkah tersebut harus diiringi dengan penguatan akuntabilitas platform. Penyedia layanan didorong untuk bersikap transparan terkait jumlah kasus kekerasan yang terjadi dalam layanan mereka, mekanisme penanganannya, serta pelaksanaan audit independen.
Komnas Perempuan juga mengusulkan pemberian sanksi terhadap platform yang dinilai lalai dalam menangani kasus kekerasan, sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Selain aspek regulasi, Sundari menekankan pentingnya kampanye nasional anti-kekerasan seksual di ruang publik maupun ruang digital.
Upaya pencegahan juga harus dibarengi penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp50 juta. Ia juga dikenai ketentuan dalam UU TPKS yang mewajibkan pembayaran restitusi kepada korban.
Perlindungan diri yang didukung kebijakan pemerintah diharapkan mampu menekan tindak kekerasan seksual di transportasi umum, khususnya layanan daring. Dengan demikian, rasa aman masyarakat dalam menggunakan transportasi publik, terutama di ibu kota, dapat semakin terjamin.





