Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan,
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merilis Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Nihil bagi wajib pajak.
“Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dengan status SPT Nihil.
Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (iOS). Inge mengimbau wajib pajak untuk tidak mengunduh M-Pajak di luar dua kanal tersebut untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Secara umum, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui M-Pajak, wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax dengan klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax.”
Setelah itu, wajib pajak bisa melanjutkan proses dengan membuat konsep SPT dan mengisi data dengan benar, lengkap, dan jelas.
Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.
“Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat,” ujar Inge.
Selain Coretax Mobile, DJP juga berupaya melengkapi ekosistem Coretax melalui Coretax Form yang telah diluncurkan sebelumnya.
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Coretax Form bisa diakses sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut di antaranya memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan nettonya.
Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengundur formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, dan mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.





