BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebuah toko kelontong di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka mendadak didatangi oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bangka, Selasa (7/4/2026).
Toko kelontong milik warga tersebut diketahui menjual obat-obatan kesehatan ilegal yang tidak memiliki logo dan nomor BPOM RI.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman menyebut bahwa informasi itu pihaknya dapatkan setelah sebelumnya gencar melakukan sidak dan penertiban peredaran rokok ilegal.
“Obat-obat itu bisa dikatakan ilegal karena tidak ada BPOM-nya. Obat-obat yang seharusnya dijual di apotek, tapi ditaruh di plastik-plastik kemasan renceng itu,” kata Achmad Suherman.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan menyita obat-obatan tersebut.
“Kami amankan beberapa renceng obat-obatan ilegal tersebut karena diduga ilegal dan sudah kedaluwarsa,” jelasnya.
Adapun jenis obat-obatan yang ditemukan tersebut yakni seperti obat sakit gigi, jamu topcer, obat anti bisa, obat gatal-gatal, dan lain-lain.
Setelah melakukan penyitaan tersebut, kini barang-barang bukti itu sudah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.
“Dari pihak tokonya pun sudah kami imbau untuk tidak menerima dan menjual obat-obat itu lagi. Dan dari pihak toko pun mengatakan bahwa mereka hanya dititipkan dan tidak tahu kalau itu ilegal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, diakui Suherman, peredaran obat-obatan kesehatan ilegal itu sengaja diedarkan oleh para agen ke toko-toko di desa yang berada di daerah-daerah jauh atau pelosok yang jauh dari rumah sakit ataupun apotek.
Oleh karena itu, dirinya juga menghimbau kepada para pedagang dan pemilik toko untuk tidak menerima dan menjual obat-obatan kesehatan ilegal tersebut.
“Mudah-mudahan masyarakat lain, termasuk toko-toko lain, tidak menjual barang-barang tersebut,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)