Akses Jalan Tembusan di Bendungan Lahor Masih Gratis, Perum Jasa Tirta I Siapkan Mekanisme Baru
Dyan Rekohadi April 07, 2026 07:05 PM

 

Laporan : Lu'lu'ul Isnainiyah

SURYA.CO.ID, MALANG -  Portal pintu untuk melintas masuk jalan tembusan Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. menuju Malang-Blitar hingga kini masih terbuka bebas.

Perum Jasa Tirta I belum memberlakukan kembali penarikan karcis pada kendaraan yang melintas di pintu pascadibuka secara paksa oleh warga pada Senin (30/3/2026). 

Setelah satu minggu kejadian itu, sampai dengan hari ini, Selasa (7/4/2026) akses pintu masuk portal bendungan ini masih digratiskan. 

Kendaraan baik roda dua maupun empat tidak ditarik karcis oleh petugas. 

Kendaraan yang melintas baik roda dua maupun empat bebas keluar masuk kawasan ini. 

Sementara di loket pintu masuk tidak dilakukan penjagaan oleh petugas penarik karcis.

Boom gate atau palang parkir otomotis pun tidak diaktfikan dari kedua jalur. 

Baca juga: Update Kasus Pembukaan Akses Bendungan Lahor yang Viral, Sosok Dur Terancam jadi Tersangka

Mekanisme Baru

Kasubdiv Pengusahaan 2 WS Brantas Peruma Jasa Tirta I, Bayu Saksi membenarkan jika saat ini penarikan tarif di pintu masuk Bendungan Lahor belum diberlakukan. 

"Belum (beroperasi.red), seperti kemarin-kemarin akses masuk jalan tembusan masih gratis," imbuh Bayu ketika dikonfirmasi. 

Ia belum bisa memastikan, kapan penarikan karcis akan diberlakukan kembali.

Karena loket tersebut juga masih menjadi tempat kejadian perkara (TKP) perkara pengancaman dan perusakan.

Saat ini, TKP tersebut dilakukan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Malang.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan objek vital nasional (obvitnas), mengingat pentingnya bendungan bagi masyakat luas. 

 

Dijaga Polisi Pasaca Berkasus

Untuk diketahui, kodisi loket pintu masuk kini dipasang garis polisi.

Sebab, sebelumnya pihak ketiga dari PT Exfresh Citra Perkasa telah melaporkan salah seorang warga berinisial HW alias Dur ke Polres Malang.

Laporan yang dilayangkan sejak Selasa (31/3/2026) kini telah diproses oleh Satreskrim Polres Malang.

Polisi telah memeriska sejumlah saksi termasuk Dur yang diduga melakukan pengancaman dan perusakan. 

"Kami sedang memikirkan bagaimana nanti mekanisme pelintas bendungan dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu keamanan bendungan dan keselamatan serta kemudahan bagi warga sekitar," tukasnya. 

Sejauh ini, Perum Jasa Tirta I belum bisa menyampaikan berapa kerugian atas pembebasan tarif masuk pada bendungan ini. 

Sebagaimana diketahui, kendaraan yang melintas pada jalan tembusan ini untuk roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 1 ribu.

Sedangkan untuk kendaraan doa empat dikenakan tarif sebesar Rp 3 ribu. 

Sistem pembayaran ini dilakukan secara non-tunai atau menggunakan akrtu elektronik (e-toll) yang berlaku sejak 5 Januari 2026 untuk roda dua.

Sedangkan roda empat sudah berlaku sejak Juli 2025 silam.

Baca juga: Kendaraan Bebas Lewat Bendungan Lahor Kabupaten Malang Setelah Warga Melarang Penarikan Retribusi

 

Lalu LIntas Lancar

Wulan, salah seorang pengendara sepeda motor mengaku terakhir kali melintas di pintu masuk di bulan puasa lalu. 

Kemudian hari, ia kembali melintas namun tidak membayar karcis baik itu ditarik petugas maupun menggunakan e-toll.

“Nggak ada apa-apa, di pintu masuk tidak dimintai karcis, palang pintu juga terbuka dan tidak ada petugasnya,” kata Wulan.

Ia merasakan, kondisi saat ini berbeda dengan sebelumnya saat ia melintas. 

Saat itu, untuk lewat bendungan ini ia harus antre membayar tarif masuk.

Sedangkan saat ini kondisi lenggang dan tidak ada antrean kendaraan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.