Tanggapi Penyerahan Lahan PT AKT ke Kejaksaan, Gubernur Agustiar: Kami Hormati Proses dari Pusat
Sri Mariati April 07, 2026 07:06 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyatakan, Pemprov Kalteng menghormati penuh proses penyerahan penguasaan lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kepada Kejaksaan dilakukan dalam kunjungan jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Menurut Agustiar, seluruh proses yang kini berjalan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat dan harus dihormati sebagai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Intinya gini, kami hormati apapun keputusan pusat, ini hukum ya, kita hormati ya kan, kami mendukung sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,” ujarnya usai menyambut kedatangan rombongan pejabat pusat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, Pemprov Kalteng berada pada posisi mendukung pelaksanaan kebijakan pusat selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, saat ini seluruh tahapan masih berproses sehingga daerah menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Ini kan masih berproses kan, karena wewenangnya dari pusat ya,” katanya.

Saat ditanya mengenai apakah dirinya turut melakukan peninjauan ke lokasi yang menjadi perhatian Satgas PKH, Agustiar membantah keterlibatan dalam kunjungan terbaru tersebut.

Baca juga: Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Mendarat di Kalteng, Tinjau Area Tambang PT AKT di Murung Raya

“Enggak, itu dulu udah lama dan ada fotonya,” ujarnya.

Sebelumnya, jajaran lengkap Satgas PKH yang terdiri dari Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, hingga Kepala BPKP datang ke Kalimantan Tengah untuk meninjau langsung kawasan PT AKT.

Dalam kunjungan itu, Satgas PKH menyerahkan penguasaan lahan kepada Kejaksaan karena telah masuk dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat ST, beneficial owner perusahaan tersebut. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.