TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus berupaya memperkuat sinergitas dan sinkronisasi tugas fungsi antara pusat dan daerah melalui kegiatan pengumpulan data lapangan analisis kebijakan.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 07 April 2026 di Lounge Kanwil ini, fokus membahas topik krusial mengenai Pembentukan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Pola Hubungan dan Mekanisme Koordinasi.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya keterpaduan langkah antara wilayah dengan unit eselon satu di pusat.
Hadir mewakili pimpinan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., menerima tim dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum yang dipimpin oleh Berlon dan Winston.
Dalam pertemuan tersebut, tim BSK Hukum mengungkapkan bahwa latar belakang analisis ini dipicu oleh adanya temuan miskoordinasi terkait pelaporan di tingkat wilayah.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) di Kanwil Jabar menjadi objek penting dalam penggalian data mengingat perannya sebagai pelaksana tugas turunan dari berbagai unit pusat seperti BSK, BPHN, dan Ditjen PP.
Selama proses wawancara, Ferry Gunawan C. memaparkan dinamika di lapangan, termasuk kendala anggaran yang terbatas di tengah beban kegiatan yang terus meningkat, yang terkadang berdampak pada pendelegasian tugas.
Selain itu, dibahas pula tantangan mengenai instruksi kepada instansi eksternal yang terkadang melampaui kewenangan kementerian akibat dasar hukum yang kurang kuat.
Pola hubungan antara Kanwil Kemenkum Jabar dengan pusat saat ini terjalin secara struktural melalui instruksi unit teknis, maupun secara konsultatif di mana wilayah memiliki kewenangan mandiri namun tetap berkoordinasi dengan pusat.
Terkait mekanisme transparansi kinerja, Kemenkum Jabar telah menerapkan pola pelaporan berjenjang yang disiplin, mulai dari laporan atensi pimpinan melalui media sosial hingga laporan kolektif melalui buletin mingguan yang diteruskan hingga tingkat Menteri.
Diharapkan melalui pengumpulan data ini, Permenkum tentang Pola Hubungan yang tengah disusun dapat menjadi solusi konkret dalam menghapus sekat-sekat hambatan koordinasi, sehingga pelayanan hukum di Jawa Barat semakin solid dan profesional.