Jombang Terapkan WFH Setiap Jumat: Strategi Pemkab Tekan Anggaran dan Polusi Mulai April 2026
Sudarma Adi April 07, 2026 10:31 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 2 April 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi.

Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkab Jombang.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Baca juga: Kepesertaan JKN di Jombang Tembus 96 Persen, 1,3 Juta Warga Sudah Terdaftar

Bukan WFA, ASN Wajib Siaga di Rumah

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar memindahkan lokasi kerja, tetapi menjadi strategi untuk mengubah pola kerja ASN agar lebih berorientasi pada hasil.

"WFH setiap Jumat diharapkan mendorong ASN bekerja berbasis kinerja dan output, bukan hanya kehadiran. Selain itu, ASN dituntut semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat," ucapnya kepada Tribunjatim.com

Selain mendorong modernisasi birokrasi, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menekan belanja operasional pemerintah daerah. Berkurangnya aktivitas perkantoran dinilai dapat menghemat penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional lainnya.

Tak hanya itu, Pemkab Jombang juga menargetkan dampak positif terhadap lingkungan. Pengurangan mobilitas pegawai setiap Jumat diharapkan dapat menekan tingkat polusi udara dan kemacetan, sekaligus mendorong gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah pendukung, pemerintah daerah juga menginstruksikan pengurangan perjalanan dinas, yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. ASN juga dianjurkan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.

Meski demikian, Pemkab memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah unit layanan esensial tetap beroperasi dan tidak menerapkan skema WFH, di antaranya pejabat struktural tertentu, camat, lurah atau kepala desa, serta instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, DPMPTSP, rumah sakit daerah, puskesmas, hingga sektor pendidikan dan perhubungan.

Untuk menjaga kinerja, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Udamas serta tetap dalam kondisi siaga apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.

Agus menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitasnya terhadap kinerja birokrasi dan kualitas layanan publik.

Baca juga: Sosok Ulama Jombang Dorong Evaluasi Total Menjelang Muktamar NU, Soroti Integritas Kepanitiaan

"Evaluasi rutin akan dilakukan agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai pekan depan.

Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran tanpa mengganggu kualitas layanan publik.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jombang, Adi Prasetyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan work from anywhere (WFA). ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"WFH ini berbeda dengan WFA. ASN tetap bekerja dari rumah, bukan dari lokasi bebas," ucapnya kepada Tribunjatim.com pada Senin (6/4/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.