Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan kapan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Setyo mengatakan setelah tersangka ditahan, ada tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh penyidik KPK dan dalam tenggat waktu tersebut tersangka harus dilimpahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.
"Kalau nunggu ya pastinya begini kalau sudah ditetapkan nanti pasti ada saatnya ada waktunya ya, kadang-kadang kan itu hanya berhubungan dengan masalah-masalah waktu, kemudian beberapa hal yang harus diprioritaskan terutama menyangkut yang sudah dilakukan upaya paksa, ada masa penahanan yang harus segera dituntaskan," ujarnya.
Dua tersangka kasus CSR BI yang belum ditahan tersebut adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.





