TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Keluarga korban pembunuhan yang diduga dilakukan Satria Jhuwanda Putra alias Wanda menyampaikan kekecewaan terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan yang pernah diikutinya.
Yeni (47), tante dari salah satu korban, Siska Oktavia Rusdi alias Cika, mengaku mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
Ia menyebut telah menghadiri sekitar lima hingga tujuh kali sidang, meski dua sidang terakhir tidak bisa diikutinya karena harus bekerja.
“Kalau sidang-sidang sebelumnya selalu saya ikuti, saya sendiri saja yang pergi. Tapi dua sidang terakhir ini saya tidak ikut karena harus berjualan, kehidupan terus berjalan,” ujar Yeni saat ditemui di warung miliknya di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Kasus Mutilasi Padang Pariaman: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Perencanaan dalam Aksi Terdakwa
Yeni mengungkapkan, salah satu hal yang membuatnya kecewa adalah pernyataan terdakwa yang mengaku membiayai pendidikan korban.
Menurutnya, hal itu tidak benar karena Siska menempuh pendidikan dengan beasiswa.
“Dia pernah bilang membiayai kuliah Cika, tapi itu tidak benar. Cika kuliah pakai beasiswa KIP,” katanya.
Selain itu, Yeni juga menyoroti pernyataan pihak keluarga terdakwa yang menyebut Wanda sebagai sosok yang baik.
Ia mengakui terdakwa memang dikenal sopan, namun menilai hal tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mutilasi Ngaku Sehat Usai Sidang, Kuasa Hukum: Berkat Dukungan Keluarga
“Memang selama ini dia terlihat baik, tapi faktanya dia membunuh. Tiga orang pula. Jadi percuma saja kalau dibilang baik,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Yeni mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.
Meski demikian, ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan.
“Putusannya kita serahkan ke pengadilan dan jaksa, tapi harapan kami pelaku dihukum setimpal,” ucapnya.
Ia menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, Yeni berharap hukuman maksimal dapat dijatuhkan.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Ingatkan WFA Tak Ganggu Layanan Publik, Warga Diminta Lapor Jika Ada Kendala
“Kalau bisa sesuai dengan perbuatannya, kalau bisa hukuman mati,” tegasnya.
Yeni juga mengaku tidak dapat menghadiri sidang terbaru karena terlambat mendapatkan informasi dan harus tetap berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia bahkan telah mencoba meminta anggota keluarga lain hadir di persidangan, namun tidak ada yang dapat datang karena kesibukan masing-masing.
Meski demikian, keluarga tetap berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapat hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.
Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman bermula dari sebuah temuan yang bikin geger warga pada pertengahan tahun 2025 tepatnya pada Selasa (17/6/2025).
Saat itu, sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar aliran Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan sesosok potongan tubuh manusia.
Temuan tersebut sangat mengenaskan karena kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki, yang mengapung di aliran sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: BMKG Rilis Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini, Bukittinggi dan Payakumbuh Hujan Ringan
Polisi segera melakukan evakuasi dan memulai penyelidikan intensif terhadap kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman tersebut.
Hasil autopsi tim medis di RS Bhayangkara Padang akhirnya mengidentifikasi potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda (25), korban pembunuhan Wanda.
Berangkat dari identitas korban pertama ini aksi keji Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mulai terkuak.
Polres Padang Pariaman mengejar pelaku kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini hingga ke persembunyiannya.
Satria Jhuwanda Putra, yang merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Namun, pengakuan Wanda saat pemeriksaan justru membuka fakta baru yang ternyata tidak hanya menghilangkan satu nyawa.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 7 April hingga Pukul Pukul 09.00 WIB, Pasaman Barat Diguyur Hujan Lebat
Selain Septia, Wanda juga menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).
Modus operandi yang digunakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Padang Pariaman ini snagat rapi karena berhasil menyembunyikan dalam waktu cukup lama.
Pelaku sengaja menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh para korban sebelum membuangnya ke lokasi terpisah.
Kini, proses hukum terhadap Satria Jhuwanda Putra telah memasuki tahap meja hijau dan memasuki sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (7/4/2026).(*)