Dalami Kasus Fadia, KPK Periksa 63 Pejabat dan ASN di Pemkab Pekalongan
M Syofri Kurniawan April 08, 2026 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa puluhan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sebanyak 63 orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara bertahap dalam beberapa hari, di Mapolres Pekalongan Kota.

Pantauan Tribun Jateng, Selasa (7/4/2026), para pejabat Pemkab Pekalongan yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ajid Suryo Pratondo; Kepala Kominfo, Supriyadi; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU dan Taru), Taru Murdiarso.

Selain itu, Kabang ULP Barang Jasa, Zaenuri; pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan, Edy Prabowo; serta Camat Talun, Argo Yudha Ismoyo, juga menjalani pemeriksaan.

Ada juga mantan Kepala Dinas Kesehatan, Setyawan Dwi Antoro, yang hadir di Mapolres Pekalongan Kota.

Informasi yang diterima Tribun Jateng, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penetapan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka, pada 3 Maret silam.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi membenarkan bahwa Mapolres Pekalongan Kota dijadikan tempat KPK untuk memeriksa para ASN terkait kasus korupsi Fadia Arafiq.

"Betul hari ini ada pemeriksaan KPK, kasus Fadia Arafiq. Informasi yang diterima tanggal 7 hingga 22 April 2026," tambahnya. 

Tanggapan Plt Bupati

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman meminta, puluhan ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan yang dipanggil KPK untuk tidak menghindar dari proses pemeriksaan.

Sukirman menegaskan, seluruh ASN yang menerima panggilan harus bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya kira itu proses hukum yang wajar. Kita harus menghargai, dan mengikuti proses yang sedang dilakukan KPK," ujar Sukirman, Selasa.

Berdasarkan laporan sekitar 63 personel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka terdiri atas kepala dinas, kepala bagian, hingga staf di berbagai OPD.

"Yang penting hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK," tandasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Pekalongan tetap berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang berlangsung.

Dia berharap, seluruh pihak dapat menyikapi situasi ini secara bijak dan tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan lebih lanjut dari KPK.

Bergiliran

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Yulian menyebut, pemanggilan dilakukan berdasarkan surat resmi dari KPK yang ditujukan kepada sejumlah kepala OPD dan ASN.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota, mulai hari ini (Selasa kemarin--Red) hingga beberapa hari ke depan. Total sekitar 63 orang yang akan diperiksa," ujar Yulian kepada Tribun Jateng, Selasa.

Yulian menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara bergiliran, dengan jadwal yang telah diatur sejak jauh hari.

Bahkan, sebagian ASN dijadwalkan menjalani pemeriksaan hingga pekan depan.

"Bergantian, ada yang hari ini, besok, lusa, dan ada juga yang minggu depan. Jadi tidak sekaligus," jelasnya.

Meski puluhan ASN dan pejabat OPD harus menjalani pemeriksaan, Yulian memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Ia telah menginstruksikan, agar setiap OPD mengoptimalkan sistem pendelegasian tugas kepada jajaran di bawahnya.

"Kami pastikan birokrasi tetap berjalan dengan baik. Tugas-tugas bisa didelegasikan kepada sekretaris dinas, PPTK, maupun staf lainnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tegasnya.

Menurutnya, pemanggilan dari KPK tidak bersifat mendadak, melainkan telah diinformasikan sebelumnya.

Hal ini memberi ruang bagi para ASN, untuk mengatur jadwal kerja dan memastikan pelaksanaan tugas tetap optimal.

Yulian juga menegaskan, bahwa tidak seluruh yang diperiksa merupakan kepala OPD.

Selain pimpinan dinas, pemeriksaan juga menyasar pejabat pengadaan, serta sejumlah ASN lainnya yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

"Tidak semua kepala dinas, ada juga pejabat pengadaan dan beberapa ASN lainnya," imbuhnya. (Indra Dwi Purnomo) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.