TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa bansos PKH tahap 2 2026 mulai disalurkan pada April 2026.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai April, Cara Cek Penerima Bansos
Penyaluran dilakukan bertahap kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria resmi program.
Untuk memastikan apakah seseorang berhak menerima bansos PKH, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi Kemensos.
Cara ini penting agar informasi yang didapat akurat dan menghindari berbagai hoaks seputar bantuan sosial.
Baca juga: Program Polri untuk Masyarakat, Polres Labuhanbatu Salurkan Bansos kepada Kaum Duafa
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos PKH tahap 2 2026 secara online:
Buka situs resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai yang tertera di KTP
Ketik huruf kode (captcha) yang tampil di layar. Jika kurang jelas, klik ikon refresh
Tekan tombol CARI DATA
Baca juga: Program Ramadan Berbagi: Imigrasi salurkan 1.500 paket bansos bersama Majelis Taklim Halimah
Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak.
Jika terdaftar, jenis bantuan dan periode pencairan akan muncul secara lengkap.
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” di smartphone.
Aplikasi ini mendukung pengecekan status, pengajuan usulan, dan penyampaian sanggahan data.
Masyarakat juga bisa memastikan keikutsertaan dalam program PKH dengan memanfaatkan data wilayah dan nama lengkap sesuai e-KTP.
Pengecekan dilakukan melalui situs Kemensos.
Berikut tahapannya:
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
Isi kolom data wilayah sesuai e-KTP
Masukkan nama lengkap
Ketik kode captcha
Klik tombol Cari Data
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis program bansos yang diterima, serta detail penyaluran bantuannya.
Pemerintah menetapkan sejumlah kategori sasaran dalam program PKH dan BPNT.
Untuk BPNT atau Program Sembako, penerima memperoleh Rp200.000 per bulan, yang dicairkan Rp600.000 setiap kuartal.
Sementara itu, besaran bantuan PKH per triwulan disesuaikan dengan kategori penerima, yaitu:
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Ibu hamil / nifas: Rp750.000
Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Pelajar SMA sederajat: Rp500.000
Pelajar SMP sederajat: Rp375.000
Pelajar SD sederajat: Rp225.000
(ray/tribun-medan.com)