Reaksi Novel Baswedan Berkas Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan 'Saya Terkejut'
Yuni Astuti April 08, 2026 12:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Reaksi Novel Baswedan soal berkas 4 prajurit yang jadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diserahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Mengetahui hal tersebut Novel Baswedan cukup terkejut mengenai hal itu.

Bahkan dia mempertanyakan jika Andrie Yunus belum diperiksa.

Sebenarnya ia sudah khawatir dalam kasus Andrie Yunus hanya ditangani sekedarnya saja.

“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan,” ujar dia. 

Menurut dia, kasus itu berpotensi dianggap bermotif pribadi sehingga pelaku tidak diproses secara tuntas. 

“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ucap Novel.

Andrie Yunus Keberatan

Andrie mengatakan hal yang terpenting dalam kasusnya tersebut yakni pelaku baik prajurit TNI atau warga sipil harus diadili di peradilan umum.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ucapnya.

Ia mengatakan kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya seorang. 

Menurutnya, teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme. 

"Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur," jelasnya.

Ia berharap hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.

Dilimpahkan ke Peradilan Militer

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus menjadi sorotan.

Terbaru, Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka, dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, pihak Oditurat Militer akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materilnya.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Aulia dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2026).

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI," pungkasnya.

Namun demikian, Aulia belum menjawab ketika ditanya perihal barang bukti apa saja yang telah dilimpahkan tersebut.

Selain itu, Aulia juga belum menjawab pasal apa saja yang dikenakan terhadap para tersangka.

Hal itu mengingat, beberapa waktu lalu Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan berdasarkan keterangan pihak TNI, pasal yang diterapkan penyidik Puspom kepada Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES adalah Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan Pasal 467 yang mengatur ancaman pidana terkait penganiayaan berat yang direncanakan tersebut.

Hal itu disampaikannya usai Komnas HAM meminta keterangan terkait kasus itu dari Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto beserta sejumlah pejabat Markas Besar TNI lainnya di kantor Komnas HAM RI di Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026).

Sementara itu Andrie Yunus membuat surat ketika dirinya masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo usai menjadi korban penyiraman air keras.

Tulisan tangan dengan tinta hitam tertulis jelas dalam dua buah lembar kertas.

Coretan pada kata yang salah menunjukkan orisinalitas surat yang dibuat Andrie Yunus yang tengah berjuang pemulihan.

Mengawali surat yang dibuat pada 3 April 2026, ia meminta agar kasus percobaan pembunuhan terhadapnya harus diusut tuntas.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa," tulis Andrie Yunus dikutip, Selasa (7/4/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.