Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026).
Pengajuan tiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Supian menyampaikan tiga poin utama Raperda yang diajukan, yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046); Raperda Penyelenggaraan Perhubungan; dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah.
Pertama, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046), bertujuan menciptakan industri yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal.
Kedua, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, fokus pada integrasi sistem transportasi perkotaan, pengawasan lalu lintas, serta adaptasi terhadap teknologi baru seperti kendaraan listrik dan era digital.
Terakhir, Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, berisi penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip "tepat struktur dan tepat fungsi".
Kata Supian, pengajuan Raperda ini karena adanya adanya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian di tingkat daerah.
Baca juga: Maling Motor di Depok Berhasil Ditangkap Berkat Pakai GPS, Bagaimana Cara Pasangnya?
“Perintah dari peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Perda sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Supian.
Selain itu, Raperda ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan layanan masyarakat di Kota Depok yang perlu diatur secara legal.
Dalam pandangan umumnya, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Nur Hidayat memaparkan, Raperda yang disusun harus menjadi fondasi kuat untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 di level lokal.
“Menyarankan agar dalam proses pembahasan di Pansus, pemerintah tetap membuka ruang bagi masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat luas,” tutup Hidayat. (m38)