Gus Ipul Tegaskan Sanksi Berat ASN Langgar WFH, Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
M Zulkodri April 08, 2026 04:41 PM

 

BANGKAPOS.COM-- Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial, khususnya terkait kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), Gus Ipul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis, sanksi dari pimpinan masing-masing. Bisa juga penurunan pangkat, penundaan atau penghentian tunjangan kinerja, hingga pemberhentian,” ujar Gus Ipul.

Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan WFH

Gus Ipul menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti memberi ruang bagi ASN untuk bersantai atau bahkan bepergian.

Ia menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan, seperti bekerja dari luar rumah untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, WFH tetap harus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namanya WFH ya dari rumah. Jadi harus benar-benar menaati aturan yang ada,” tegasnya.

"Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH," tuturnya.

Pengawasan Ketat Lewat Aplikasi

Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, Kementerian Sosial menerapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi.

Melalui sistem ini, aktivitas ASN dapat dipantau secara berkala.

ASN diwajibkan melakukan absensi pada pagi dan sore hari, serta mengisi laporan kinerja harian melalui fitur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Di tengah-tengah jam kerja, mereka harus mengisi apa saja yang sudah dikerjakan. Jadi semua bisa terpantau,” jelasnya.

Gus Ipul bahkan menyebut, sistem tersebut memungkinkan pihaknya mendeteksi ASN yang bekerja tidak sesuai ketentuan, termasuk yang bekerja dari kafe atau tempat lain di luar rumah.

“Kalau tidak sesuai, nanti akan kelihatan,” ujarnya.

Surat Edaran Segera Diterbitkan

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Sosial akan menerbitkan surat edaran yang mengatur secara rinci pelaksanaan WFH bagi ASN.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan profesionalisme, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Penegasan ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Kemensos agar tidak menyalahgunakan kebijakan yang diberikan dan tetap menjaga integritas dalam bekerja.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.