Daftar ASN yang Tetap Masuk Kantor Saat WFH Wonogiri, Ada Dinas Kesehatan
Ryantono Puji Santoso April 08, 2026 06:32 PM

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ada pengecualian work from home (WFH) untuk ASN di Wonogiri. 

Mereka yang tidak WFH ini yang bekerja di lapangan atau bersentuhan dengan masyarakat. 

Aturan WFH bagi ASN di Pemkab Wonogiri tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri.

Baca juga: WFH ASN di Wonogiri: Tak Respons 5 Menit, Kena Sanksi Teguran Tertulis

Ini dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan. 

Dalam SE itu, diatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola WFH setiap hari Jumat termasuk dengan pengecualian WFH bagi sejumlah ASN.

ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri yang dikecualikan WFH:
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator (Eselon III)
  • Jabatan Pengawas (Eselon IV)
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  • Satuan Polisi Praja dan Pemadam Kebakaran
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Dinas Perhubungan
  • Kecamatan
  • Unit kerja lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat

Sanksi Menanti Bila Tak Responsif

Aturan work from home (WFH) bagi ASN di Wonogiri tergolong ketat.

ASN diminta untuk selalu siap dipanggil.

Telepon genggam harus selalu dalam genggaman selama bekerja.

Bila tidak responsif dalam lima menit, mereka akan langsung disanksi.

Hal ini ditegaskan Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno.

"ASN juga wajib berjaga (stand by) selama jam kerja penuh. Telepon genggam harus aktif dan dapat dihubungi, tidak dalam mode silent," jelas Setyo.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026. ASN juga diwajibkan responsif terhadap setiap arahan dan siap datang ke kantor kapan pun dibutuhkan (on call).

Bahkan, batas waktu merespons panggilan atau pesan pun diatur ketat.

OPEN HOUSE - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat menyambut kedatangan pemudik di Pendopo Rumah Dinas Bupati belum lama ini. Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menggelar open house di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada lebaran hari pertama, Senin (31/3/2025). Open house itu akan dibagi menjadi dua sesi, untuk forkompimda dan masyarakat umum.
OPEN HOUSE - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat menyambut kedatangan pemudik di Pendopo Rumah Dinas Bupati belum lama ini. Dia mengingatkan untuk ASN Wonogiri yang WFH untuk responsif. (Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Teguran Tertulis

ASN yang tidak merespons dalam waktu lima menit akan dikenai sanksi disiplin.

"Kalau tidak merespons dalam waktu lima menit diberikan hukuman disiplin berupa teguran tertulis," ujarnya.

Sementara itu, ASN yang dua kali tidak merespons panggilan atau pesan akan mendapatkan teguran lisan.

Jika pelanggaran terus berulang, sanksi yang diberikan akan semakin berat hingga evaluasi kinerja.

"WFH itu bukan libur, tapi tetap masuk," tegasnya.

Baca juga: Efisiensi UNS Solo Dimulai April 2026, Penggunaan AC hingga BBM Dibatasi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan KemenPAN-RB.

Selain itu, penerapan WFH juga ditujukan untuk efisiensi, seperti penghematan listrik dan bahan bakar minyak (BBM).

Meski bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap harus siap siaga dan datang ke kantor jika dibutuhkan.

"Tapi sekali lagi, penerapan WFH tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. ASN yang WFH harus on call, saat ditelepon karena dibutuhkan datang ke kantor harus tetap siap," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.