Kemenhaj Masih Godok Skema Pembiayaan Haji 2026 Agar Tak Membebankan Jemaah
Dewi Agustina April 08, 2026 05:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih menggodok skema pembiayaan haji 2026 agar tak membebani jemaah, akibat adanya kenaikan sejumlah komponen dampak konflik geopolitik.

Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan bahwa sekalipun ada kenaikan biaya haji 2026, agar tidak dibebankan kepada jemaah haji. 

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Berangkat 22 April, Menhaj Berharap Konflik Timur Tengah Mereda

"Memang permintaan Presiden, apapun yang terjadi, kalau toh nanti harus ada penyesuaian-penyesuaian harga, terutama terkait dengan biaya penerbangan, kita upayakan tidak dibebankan kepada jemaah kita," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Gus Irfan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah membahas dan mensimulasikan berbagai skema mengenai pembiayaan haji 2026.

Selain itu, pemerintah membuka berbagai kemungkinan sumber pendanaan, termasuk dari APBN maupun dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

 

"Bisa, bisa berbagai kemungkinan. Kemungkinan. Yang jelas, Presiden minta tidak dibebankan kepada jemaah. Itu aja," katanya.

"Tapi nanti, nanti ada rapat kabinet, nanti setelah itu akan kita pastikan dari mana sumber-sumbernya," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Gus Irfan menegaskan pemerintah tidak akan membebankan biaya haji tahun ini kepada jemaah tahun selanjutnya. 

"Artinya kalau biaya sekarang ini dibebankan kepada jemaah tahun depan, saya kira enggak. Saya kira enggak," ujarnya. 

Gus Irfan kembali menegaskan, pemerintah masih menggodok dan mencarikan solusi atas kenaikan biaya penerbangan namun tidak membebani jemaah haji 2026.

"Masih sedang digodok. Nanti sore lah ada keputusan kita ngambil dari mana nanti, ya," ucapnya.

Cadangan Dana Surplus 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi pada prinsipnya, BPKH terus mendukung agar penyelenggaraan ibadah haji di tahun ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. Namun untuk pos dari mana dan sebagainya, itu kami menunggu pemerintah. Karena tadi sesuai dengan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi 8, pimpinan Komisi 8 ingin mendengarkan terlebih dahulu usulan dari pemerintah seperti apa," ujar Fadlul.

Fadlul menambahkan, BPKH memiliki cadangan dana surplus yang bisa menjadi salah satu opsi.

Namun, lanjut Fadlul, penggunaannya tetap harus melalui keputusan pemerintah dan mempertimbangkan hak jemaah.

"Kalau surplus yang sudah kita akumulasi sekitar 20 triliun. Tapi kembali lagi itu kan hasil investasi yang kita kelola untuk kita distribusikan kepada jemaah tunggu. Nah, pertanyaannya apakah jemaah tunggunya berkenan? Apakah pemerintahnya juga berkenan? Ataukah Komisi 8 sebagai perwakilan rakyat berkenan? Itu kan kita ikut perintah aja, bagaimana instruksinya ke depan itu kita akan sesuaikan," tandasnya.

Untuk diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/ 2026 M ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45 atau turun sekitar Rp2 juta dari BPIH tahun 2025.

Sementara itu, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp54.193.806,58.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.