Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) kembali terbongkar di Kota Ambon.
Anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek sebuah kios di kawasan Jalan Kapahaha, RT 001/RW 005, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, yang dijadikan lokasi pengolahan dan penimbunan BBM oplosan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menjelaskan, penggerebekan dilakukan di kios milik pria berinisial MM alias Ajir (46).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang di tempat kejadian perkara (TKP) beserta sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di bidang migas.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya praktik pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak tanah untuk dijual kembali dengan harga murah,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi, Kasus Aipda Robin Tunggu Jadwal Sidang Kode Etik
Baca juga: Curhatan Haji Hartini: Bukan Pemilik Sianida Tapi Diperas Polisi, Terpaksa Bayar Agar Uang Diganti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan, pengamatan, hingga observasi.
Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIT.
Dalam operasi itu, tiga orang diamankan, yakni MM (46), MN (25), dan H (23).
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Maluku.
Modus Oplos BBM: Campur Minyak Tanah dan Solar
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui mencampur minyak tanah dengan solar untuk menghasilkan BBM jenis solar oplosan.
Selain itu, mereka juga menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara membeli dari berbagai SPBU secara acak, lalu ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
BBM tersebut dibeli secara bertahap dari sejumlah agen dan SPBU, kemudian disimpan di kios milik MM sebelum diolah.
Adapun komposisi pengoplosan yakni: 1 jerigen minyak tanah (35 liter) dicampur dengan 5 jerigen solar (total 175 liter)
"Campuran ini diolah dalam drum berkapasitas 200 liter dengan perbandingan 1:5," jelas Kombes Piter.
Keuntungan Menggiurkan
BBM oplosan dijual seharga Rp11.000 per liter. Dengan modal minyak tanah Rp4.000 per liter dan solar Rp9.000 per liter.
Jika dikalkulasikan, para tersangka mengeluarkan modal Rp1.715.000 untuk membeli minyak tanah dan solar.
Solar oplosan itu kemudian dijual dengan hasil Rp2.310.000.
Alhasil, para tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp595.000 untuk setiap produksi 200 liter, atau sekitar Rp2.975 per liter.
Praktik ini dinilai sangat menggiurkan meski berisiko tinggi dan melanggar hukum.
Barang Bukti Lengkap Disita
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik ilegal tersebut, di antaranya:
-6 drum berisi minyak tanah
-5 drum berisi solar
-BBM hasil oplosan
-2 unit mesin pompa
-3 buah selang
-1 unit handphone merek Vivo Y28
-1 lembar STNK
-1 buah kunci mobil Toyota Kijang.
Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Kijang merah dengan nomor polisi DE 1481 AB milik tersangka MM.
Kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi pada bagian dalam untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Mobil ini juga digunakan untuk mengumpulkan BBM jenis Pertalite dari berbagai SPBU secara acak sebelum ditimbun dan dijual kembali.
Bahaya BBM Oplosan
Kombes Piter mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah BBM oplosan.
Pasalnya, bahan bakar hasil campuran tersebut tidak memenuhi standar dan berpotensi merusak mesin kendaraan dalam jangka panjang.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka dikenakan:
Pasal 54 tentang pemalsuan BBM
Pasal 55 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi
"Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," pungkasnya.
Polda Maluku menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal migas yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat luas.