Sadisnya, Anak di Lahat Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandungnya, Jual Emas Korban untuk Judi Online
tarso romli April 08, 2026 08:27 PM

 

Baca juga: Polda Sumsel Kembalikan 497 Unit Kendaraan Hasil Curian kepada Pemiliknya, Pengobat Luka Korban

SRIPOKU. COM, PALEMBANG – Polres Lahat berhasil mengungkap tabir pembunuhan sadis yang menimpa Siti Anawati (63), warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh termutilasi di dalam tiga karung berbeda.

Tersangka tunggal dalam kasus ini tak lain adalah anak kandung korban sendiri, Ahmad Fahrozi (23).

Aksi keji tersebut diketahui dilakukan tersangka pada 28 Maret 2026 lalu di kediaman mereka.

Kronologi dan Modus Sadis

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani, memaparkan bahwa tersangka menghabisi nyawa ibunya dengan cara yang sangat brutal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban terlebih dahulu dipukuli hingga meninggal dunia.

"Tersangka menghabisi korban dengan cara dipukul. Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu membakarnya. Setelah itu, tersangka memotong-motong tubuh korban (mutilasi)," ujar AKBP Novi saat memberikan keterangan di Mapolda Sumsel, Rabu (8/4/2026).

Setelah melakukan aksi sadisnya, tersangka memasukkan potongan jenazah ke dalam karung dan membawanya ke sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Pulau Pinang.

 Jasad korban dikubur di lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat dan polisi melakukan penyisiran di lokasi tersebut.

Motif Judi Online

Di balik aksi kejinya, polisi mengungkap motif ekonomi yang mendasari perbuatan tersangka.

Setelah mengubur jenazah ibunya, tersangka mengambil perhiasan emas milik korban seberat 13 gram yang diperkirakan bernilai Rp75 juta.

"Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online. Berdasarkan penyelidikan sementara, tujuannya murni untuk judi online. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dan sejauh ini belum ada indikasi tersangka di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat kejadian," tegas Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan dan terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Pascaerupsi, Belasan Pendaki Gunung Dempo dari Luar Provinsi Tertahan di Pos Kampung IV

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.