TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi mengungkap cara tersangka Ahmad Fahrozi alias AF (23) pelaku mutilasi ibu kandung di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Korban Siti Anawati (63) ditemukan tewas dengan tubuh yang sudah terpotong di dalam 3 karung.
Korban dibunuh pada tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB oleh pelaku.
Pembunuhan itu dilakukan di Kecamatan Mulak Sebingkai, yakni di rumah korban.
Kemudian tersangka membawa jenazah ke kebun miliknya di Kecamatan Pulau Pinang untuk menguburnya.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto mengatakan tersangka tega menghabisi ibunya dengan cara yang teramat sadis. Korban dipukuli dan dibakar oleh tersangka.
"Korban dihabisi dengan cara dipukul hingga meninggal dunia, tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu membakarnya. Setelah itu memotong-motong tubuh korban," ujar Edyanto, saat dijumpai di Polda Sumsel, Rabu (8/4/2026).
Kemudian tersangka mengubur jenazah di sebuah lahan berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah korban.
"Kurang lebih 20 meter dari rumah korban. Ada bau menyengat yang tercium dan kami melakukan penyisiran hingga jenazah ditemukan," katanya.
Lanjut Edyanto, setelah mengubur jenazah korban, tersangka mengambil emas seberat 13 gram seharga Rp75 juta dan membawanya kabur.
"Tujuannya untuk judi online. Setelah kami selidiki tujuannya untuk judi online, sementara ini kami masih melakukan pengembangan. Belum ada juga indikasi memakai narkoba dan minuman keras," tutupnya.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pria di Lahat Tega Bunuh, Bakar & Mutilasi Ibu Kandungnya, Tak Diberi Uang Untuk Slot
Baca juga: Kronologi Pria di Lahat Tega Bunuh, Bakar & Mutilasi Ibu Kandung Karena Slot, Sewa Orang Gali Lubang
Sebelumnya, sungguh tragis apa yang terjadi pada Siti Anawati (63), warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat.
Betapa tidak, Ahmad Fahrozi alias AF (23), yang tak lain anak yang ia lahirkan dan dibesarkannya, tega menghabisi nyawanya.
Tak hanya itu, AF membunuh ibunya dengan cara yang sangat kejam.
"Ya benar, pelaku mutilasi merupakan anak kandung korban sendiri. Motifnya diduga kuat karena pelaku emosi setelah korban menolak memberikan uang, yang rencananya akan digunakan untuk bermain judi slot," terang Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., Rabu (8/6/2026).
Peristiwa sadis ini bermula Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai, Lahat.
Saat itu, dalam kondisi emosi, pelaku membacok leher korban berkali-kali menggunakan parang hingga kepala korban terputus dari tubuhnya.
Namun, kekejian Ahmad Fahrozi tak berhenti di situ.
Pelaku kemudian pergi mencari bensin dan membakar tubuh korban.
Setelah api padam, jasad korban ditutupi dengan daun-daun agar tidak mudah ditemukan warga.
Tak cukup sampai di situ, pelaku kembali dengan membawa empat karung untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya. Karena tubuh korban tidak muat, pelaku dengan tega memutilasi jasad ibunya sendiri, memisahkan bagian tubuh untuk dimasukkan ke dalam karung.
Potongan tubuh korban kemudian dibawa ke Desa Karang Dalam dan disembunyikan di kebun milik pelaku.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan sempat meminta bantuan dua rekannya, Raju dan Nando, untuk menggali lubang dengan dalih pekerjaan kebun, dengan upah Rp300 ribu.
Setelah lubang selesai digali, pelaku mengambil kembali karung berisi potongan tubuh korban dan menguburkannya di lokasi tersebut.
Terungkapnya perilaku sadis Ahmad Fahrozi ini bermula dari kecurigaan keluarga yang tidak melihat korban selama hampir satu pekan.
Keluarga yang mencari hingga ke kebun korban curiga dengan adanya gundukan tanah.
Setelah digali, ternyata ditemukan tiga karung plastik berisi potongan tubuh manusia.
Setelah mendapat laporan itu, Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
"Alhamdulillah, tak sampai 24 jam dari laporan warga, pelaku sudah berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Pelaku kami jerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023," sampai Muhammad Ridho Pradani.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, menerangkan penemuan mayat SA yang diketahui sebagai seorang ibu rumah tangga tersebut pertama kali dilaporkan oleh S (49), anak kandung korban.
Disampaikannya, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat keluarga korban merasa curiga karena korban sudah tidak terlihat selama kurang lebih satu minggu.
"Jadi sudah seminggu tidak terlihat. Upaya pencarian kemudian dilakukan oleh pihak keluarga," sampainya, Rabu (8/4/2026).
Dilanjutkannya, sekira pukul 22.00 WIB, saksi S mendapatkan informasi dari warga berinisial R terkait adanya aktivitas penggalian tanah di kebun milik korban yang dilakukan atas permintaan seseorang berinisial AF.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi bersama perangkat desa dan warga setempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebuah lubang yang telah ditimbun kembali.
"Setelah dilakukan penggalian ulang, ditemukan tiga karung plastik yang berisi potongan tubuh manusia yang diduga merupakan bagian tubuh korban," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Tim Inafis Polres Lahat bersama personel Polsek Pulau Pinang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi jenazah untuk dibawa ke RSUD Lahat guna dilakukan autopsi.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga pelaku berinisial AF yang merupakan salah satu anggota keluarga korban, saat ini tidak berada di tempat dan belum diketahui keberadaannya.
"Polres Lahat melalui Satuan Reserse Kriminal saat ini terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara jelas peristiwa tersebut," terangnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com