Ada Sindikat Penyelundupan Komodo Pota NTT ke Pasar Internasional di Surabaya, Polda Jatim Selidiki
Dyan Rekohadi April 08, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polda Jatim tengah mengembangkan penyelidikan setelah Sindikat penyelundupan Komodo ke pasar internasional berhasil dibongkar di Surabaya.

Informasinya, ada sejumlah orang yang ditangkap oleh penyidik Polda Jatim karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan hewan dilindungi itu.

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim masih mengembangkan penyelidikan kasus sindikat penyelundupan hewan reptil dilindungi; Komodo jaringan Asia Tenggara yang berhasil digagalkan pada Bulan Maret 2026 . 

Diketahui, dalam kasus ini, dua orang pemburu komodo berhasil diamankan petugas Polda Jatim, yakni berinisial J dan RS. 

Baca juga: Selidiki Ledakan Maut Pabrik PT Great Wall Steel Sidoarjo, Labfor Polda Jatim Dilibatkan

 

Modus Penyelundupan Komodo

Para anggota sindikat penyelundupan Komodo dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih jalur penyelundupan melalui Kota Surabaya, sebelum akhirnya dijual ke Thailand. 

Mereka menangkap komodo tersebut menggunakan jebakan hewan atau jerat, di habitat komodo kawasan Pota, Manggarai Timur, NTT. 

Saat berburu komodo, mereka merusak kamera pemantau (CCTV) milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) guna menghilangkan jejak. 

Terungkap, komodo tangkapan itu, diselundupkan melalui jalur laut di sebuah tempat persembunyian kawasan Kota Surabaya, kepada sosok R. 

Diketahui, R merupakan warga Manggarai Timur, NTT yang menetap di Kota Pahlawan. 

Komodo yang disimpan oleh R, dijual ke jaringan pasar gelap Asia Tenggara, salah satunya Thailand. 

Kasus penyelundupan tersebut, berhasil dibongkar setelah petugas mengamankan sosok R dan mulai mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap pemburunya. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono saat dikonfiermasi menyatakan belum belum dapat menyampaikannya secara jelas, karena kasus tersebut masih dalam pengembangan. Termasuk, melengkapi alat bukti dalam rangka pemberkasan kasus. 

"Nanti ya mas. Insya Allah minggu depan kami rilis. Kami masih melengkapi penyidikan dan menunggu hasil scientific evidence," ujarnya saat dihubungi SURYA.CO.ID, pada Rabu (8/4/2026). 

Baca juga: Momen Beri Makan Komodo KBS, Jadi Daya Tarik Edukasi Pengunjung

 

Awal Pengungkapan Kasus 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri, pihaknya memberikan pembantuan personel dalam membongkar sindikat kasus tersebut. 

Diketahui, R diringkus lebih awal oleh Anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Timur pada Minggu (29/3/2026) di kediamannya kawasan Sambi Rampas, Manggarai Timur, NTT. 

Penangkapan terhadap R dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. 

"Dari hasil pengembangan kasus, Polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan sindikat tersebut,"

Kemudian, penyidik Polda Jatim berusaha menangkap J (30) yang sempat berupaya melarikan diri selama tiga hari dengan berpindah-pindah tempat persembunyian. 

Hingga akhirnya, J menyerahkan diri kepada pihak petugas yang berjaga di Mapolsek Sambi Rampas, Polres Manggarai Timur, pada Jumat (3/4/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS mengaku mendapatkan imbalan uang atas jasanya menjerat hewan purba tersebut. 

RS mendapatkan bayaran sejumlah lima juta rupiah. 

Kepada penyidik, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundupan ini. 

Meski demikian, Polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas mengingat target pengiriman barang mencapai pasar Internasional. 

"Dari J kita tahu bahwa komodo tersebut akan dijual ke Thailand. Sementara ini kita masih cari rekan mereka yang membawa komodo ke Surabaya," ujarnya Senin (6/4/2026).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.