Korban Guru Silat Cabul di Serang Banten Bertambah Jadi 11, Salah Satunya Keponakan Pelaku
Abdul Rosid April 09, 2026 12:01 AM

TRIBUNBANTEN.COM - Korban dugaan pencabulan oknum guru silat di Kabupaten Serang, Banten inisial MY bertambah menjadi 11 anak perempuan. Sebelumnya, dilaporkan 5 korban.

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara satu orang dewasa.

"Total korban ada 11 orang, 10 orang di bawah umur dan satu sudah dewasa," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4/2026).

Ia mengatakan, saat ini Komnas PA fokus pada pendampingan hukum yang sedang bergulir di Polda Banten dan dukungan psikososial kepada para korban.

Baca juga: Pelatih Silat di Serang Banten Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Modus Ritual Mandi Pembersihan Diri

"Serta penguatan keluarganya dan juga kami akan berkolaborasi dengan LPSK RI agar layanan pada proses hukum dan pemulihan dapat optimal," ujar Kuratu Akyun.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pelaku ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Maruli menyampaikan, sejauh ini, dari keterangan saksi, korban berjumlah 5 orang, termasuk satu keponakan pelaku. 

"Dari jumlah tersebut, tiga korban sudah dimintai keterangan, sementara dua korban lainnya belum bersedia memberikan keterangan karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku," ujar Maruli.

Awal Mula Terbongkar

Kasus ini berhasil diungkap oleh aparat dari Polda Banten setelah adanya laporan dari salah satu korban yang didampingi keluarga pada awal April 2026.

Maruli menjelaskan bahwa pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus pelatih silat di lingkungan tempat tinggalnya.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026 serta informasi dari masyarakat, kejadian ini sudah berlangsung sejak Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Modus Ritual Pembersihan Diri

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan ritual “pembersihan diri” kepada para korban. 

Korban kemudian dimandikan menggunakan air kembang dan dipijat dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.

Namun, di balik modus tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat lima korban anak. Tiga di antaranya diduga mengalami persetubuhan, sementara dua lainnya mengalami perbuatan cabul,” jelasnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor bersama keluarganya ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen identitas korban, hasil visum et repertum, serta barang yang diduga digunakan pelaku, di antaranya kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku dikenakan Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 414 KUHP serta atau Pasal 415 KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Maruli.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.