Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Sebagaimana diketahui, Pemkab Lebak telah memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebak. Kebijakan WFH tersebut sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026.
"Ya perlu ada pengawasan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: DPRD Lebak Apresiasi Hasbi-Amir Sudah Bermaafan, Bersyukur Konflik Kepala Daerah Berakhir Damai
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, kebijakan WFH bagi para ASN tersebut bukan semata-mata libur bekerja, melainkan bekerja dari rumah.
Oleh sebab itu, harus ada pengawasan ketat yang dilakukan Pemkab Lebak.
"Bukan libur kan, tapi hanya bekerja dari rumah. Maka harus ada pengawasan ketat," katanya.
Saat ditanya apakah DPRD Lebak mendapatkan kebijakan WFH, Juwita mengaku bahwa DPRD tidak mendapatkan WFH.
"DPRD tidak ada sih, kita tiap hari kerja," pungkasnya.
Pemkab Lebak berlakukan WFH
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, menyampaikan bahwa aturan WFH Pemkab Lebak sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026.
"Iya, sudah dikeluarkan kemarin Surat Edaran (SE)," ujarnya dalam sambungan telepon, Kamis (2/4/2026).
Fakhry mengatakan, adanya kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat, terkait efisiensi BBM, energi, dan lainnya.
Meski demikian, Fakhry menegaskan WFH hanya berlaku satu minggu sekali, yakni setiap hari Jumat.
"Intinya kita menindaklanjuti arahan dari pusat, ya, terkait WFH ini. Termasuk posnya juga sudah diatur, setiap hari Jumat," katanya.
Fakhry mengungkapkan, kebijakan WFH tidak sepenuhnya diikuti oleh pejabat atau dinas di lingkungan Pemkab Lebak, melainkan ada yang dikecualikan untuk tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Di antaranya, pejabat eselon II, eselon III administrator, camat, lurah, BPBD, Satpol PP, Damkar, DLH, Disdukcapil, MPP, DPMPTSP, puskesmas, RSUD Adjidarmo, dan Labkesda.
Selanjutnya, sekolah TK hingga SMP, Bapenda, UPTD Museum Multatuli, Disbudpar, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, UPTD Labkes Hewan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Jadi tidak berlaku untuk semua, tetapi dikecualikan. Namun, meskipun WFH, mereka harus siap sedia ketika dibutuhkan oleh pimpinannya," bebernya.
Fakhry mengatakan, skema WFH dapat dilakukan dengan cara mengirimkan share location (serlok) dari rumah tempatnya bekerja.
"Serlok supaya posisinya bisa diketahui, misalnya saya WFH di rumah ya harus serlok, takut nongkrong saja ke mana-mana," katanya.
Fakhry mengimbau kepada OPD yang mengikuti WFH agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Pelayanan kepada masyarakat harus baik, sesuai dengan tugas dan fungsinya," pungkasnya.