Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Sejumlah siswa di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT mendukung kebijakan pemerintah yang melarang penggunaan media sosial dan platform digital berisiko lainnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pasalnya menurut mereka anak-anak dengan usia sekolah itu sering kali bermain media sosial dengan menggulir (doom scrolling) terus menerus tanpa henti dan melupakan waktu belajar.
Queen Wasti Djaha, siswi SMA Negeri 1 Waingapu kepada Pos Kupang mengatakan, anak seusianya kerap bermain media sosial dan juga terpapar konten-konten dewasa.
“Mereka pakai media sosial itu berlebihan dan tidak sesuai dengan umur. Mereka mulai ikutan cara pikiran orang dewasa dalam berperilaku dari media sosial,” kata dia, Rabu (8/4/2026).
Siswi lainnya, Tresia Pihu Ata Nau menyebutkan, salah satu perilaku buruk yang acapkali ditiru dari konten di media sosial adalah melakukan perundungan.
“Ada video pembulian di media sosial mereka ikuti di sekolah. Saya pernah lihat itu,” ujarnya.
Tresia menyebutkan, umumnya anak-anak di bawah umur ini menggunakan media sosial TikTok.
“Mereka jarang belajar, lebih keseringan bermain TikTok. Scroll video,” kata dia.
Dukungan serupa sebelumnya disampaikan siswi di SMK Negeri 1 Waingapu. Menurut mereka, banyak anak-anak sekolah yang tidak serius belajar, tetapi justru bermain media sosial dan game hingga 12 jam per hari.
Dinilainya, pembatasan ini merupakan kebijakan negara yang terbaik bagi masa depan mereka.
“Aturan itu bagus biar anak-anak kecil tidak terlalu main media sosial. Apalagi main Roblox sama Free Fire,” kata Dewika, siswi di SMK Negeri 1 Waingapu kepada Pos Kupang, beberapa waktu lalu.
Dewika mengakui, media sosial juga bermanfaat bagi penggunanya. Namun, sering kali anak di bawah usia 16 tahun gunakan media sosial seperti Instagram dan TikTok hanya untuk kesenangan semata.
Yang diketahuinya, banyak yang menggunakan platform tersebut untuk unggah foto dengan tujuan menarik perhatian pengikut di media sosial.
“Ada yang 12 jam main media sosial. Mereka hanya sekadar pos foto. Dari situ dong mencari pasangan, padahal mereka masih di bawah umur,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Selvani. Menurutnya, pembatasan itu akan mendorong anak untuk lebih fokus belajar dibanding bermain game online dan terpapar konten buruk.
“Saya setuju, supaya anak-anak tidak bisa mengakses game online dan menonton video negatif yang ada di media sosial. Supaya lebih bisa fokus belajar,” ucapnya.
Ia bercerita, banyak anak usia di bawah 16 tahun juga yang mengakses media sosial untuk menonton konten pornografi.
“Di media sosial mereka nonton video pornografi dan banyak yang ikut menggunakan bahasa-bahasa kasar. Mereka juga ikutan mengupload foto baju terbuka mengikuti gaya orang asing,” jelasnya.
Selain itu, Ambu, siswi lainnya, menilai tanpa adanya pembatasan seperti ini, hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak juga dapat terganggu.
Ia menilai, selama anak-anak bermain game, mereka cenderung marah ketika orang tua melarang atau mengganggu saat asyik bermain.
Selain itu, jam belajar mereka juga menjadi tidak teratur.
“Banyak yang main Free Fire, Mobile Legends dan kadang marah kalau fokus game, orang tua tiba-tiba panggil,” ucapnya.
Menurut mereka, selama orang tua tidak melarang, mereka akan tetap bermain game di telepon genggam.
Putra saat ini memiliki telepon genggam pemberian kakaknya. Selama ini, di telepon itu ia bermain Free Fire, catur dan main Super Bear Adventure.
“Kalau pulang sekolah main HP (handphone). Kalau mama tidak larang main,” kata Putra.
Sementara Erik mengakui, saat ini ia tidak lagi bermain game online karena ada larangan dari ibunya. Selain itu, ia juga tidak memiliki telepon genggam pribadi.
Diketahui, pemerintah Indonesia telah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Larangan ini sudah berlaku sejak 28 Maret 2026.
Aturan ini secara rinci melarang penggunaan platform yang berisiko bagi perkembangan anak seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Threads, Bigo Live dan Roblox untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan risiko kecanduan.
Aturan ini berdasarkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 17 Tahun 2025. (dim)