TRIBUN-MEDAN.com - Rhoma Irama mengungkapkan keresahan atas turunnya drastis royalti yang diterima para musisi, khususnya dari sektor hak terkait.
Hak terkait adalah hak ekonomi yang diberikan kepada pelaku pertunjukan (penyanyi, musisi, aktor) atas penggunaan karya mereka, berbeda dengan hak cipta yang dimiliki pencipta lagu atau penulis.
Dalam kondisi normal, royalti yang diterima bisa mencapai miliaran rupiah dalam satu periode.
Namun kini, jumlah tersebut merosot tajam hingga hanya Rp25 juta untuk seluruh musisi yang terdaftar.
“Mereka biasanya mendapat 1,5-an miliar per periode. Nah ini kemarin cuma dapat 25 juta. Ngebagiinnya gimana coba?” ujar Rhoma Irama di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
Rhoma menilai jumlah tersebut tidak masuk akal jika harus dibagikan kepada sekitar 300 anggota yang bergantung pada distribusi royalti.
Rhoma mengatakan banyak dari musisi dangdut yang tergabung di LMK terkait bergantung pada hak royalti terkait untuk momen-momen tertentu, seperti lebaran.
“Itu saja sudah sangat menyedihkan. Apalagi mau lebaran, mereka perlu buat mudik, buat belanja,” ungkap Rhoma.
Rhoma juga meluruskan isu yang sempat beredar terkait penerimaan dana Rp1,5 miliar.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk para pencipta lagu dalam kategori hak cipta.
"Nah waktu itu ada isu 'Bang Rhoma Irama menerima 1,5-an miliar'. Eh, itu duitnya hak cipta," tegas Rhoma.
“Itu bukan duitnya Rhoma Irama. Itu duitnya untuk teman-teman para pencipta,” sambungnya.
Sementara itu, permasalahan utama saat ini justru berada di sektor hak terkait yang mencakup penyanyi dan musisi.
Distribusi di sektor ini disebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai bentuk kepedulian, Rhoma sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan sebesar Rp100 juta untuk para anggota yang terdampak.
Bantuan tersebut diserahkan melalui pengurus PAMMI untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan.
“Sebagai rasa empati saja. Saya kan ketua umum, jadi rasa prihatin,” ujarnya.
Kisruh distribusi royalti musik dangdut kembali jadi sorotan usai beberapa pihak mulai bersuara.
Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI) Rhoma Irama angkat bicara terkait polemik yang dinilai memicu keresahan di kalangan musisi dan pencipta lagu.
Rhoma menyoroti perubahan sistem yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tanpa sosialisasi yang memadai.
Ia menilai kondisi ini menjadi penyebab utama kekacauan distribusi royalti saat ini, dan dirinya pun mempertanyakan hal tersebut.
“LMKN sebagai lembaga yang melakukan penarikan, pemungutan, dan distribusi sekarang ini tengah melakukan peraturan-peraturan untuk disesuaikan dengan undang-undang hak cipta yang baru,” ujar Rhoma Irama di studio Soneta, Depok Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
Namun, menurutnya, langkah tersebut tak diiringi dengan kesiapan sistem maupun komunikasi yang cukup kepada para pemilik hak.
Ia menegaskan bahwa seharusnya proses transisi tetap mengacu pada aturan lama.
“Seharusnya sebelum kita mengacu kepada sistem baru, kita tetap mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014," bebernya.
"Kalau tidak, dalam masa transisi ini terjadilah kisruh,” tegas Rhoma Irama.
Rhoma menyebut, kondisi saat ini telah menimbulkan keresahan luas, tidak hanya di kalangan penyanyi, tetapi juga pencipta lagu dan pelaku industri musik secara umum.
Ia pun mengimbau agar LMKN dan lembaga terkait kembali menggunakan acuan lama sambil melakukan sosialisasi menyeluruh.
“Sementara lakukan sosialisasi. Setelah ada kesepakatan dengan para pencipta lagu dan LMK-LMK, baru itu dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Pernyataan Rhoma sejalan dengan sikap sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dalam konferensi pers di Jakarta mempertanyakan transparansi dan kinerja LMKN.
Sejumlah organisasi seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyuarakan keberatan serupa.
(*/ Tribun-medan.com)