TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru hari ini, Kamis (9/4/2026) beroperasi di Mal SKA Pekanbaru.
Pemegang SIM A dan SIM C bisa memanfaatkannya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku.
Untuk syarat perpanjangan SIM bisa dengan menyiapkan dokumen diantaranya KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi (untuk SIM baru)
Syarat lainnya yang juga harus dipenuhi yakni, pastikan SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya merupakan SIM yang masih aktif.
Setelah memastikan syarat yang diwajibkan tersebut, anda telah bisa melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM.
- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.
- Di Pekanbaru, SATPAS berada di Jl. Yos Sudarso, Rumbai.
-SIM keliling biasanya beroperasi di lokasi publik (mal, pasar, kantor camat).
- Isi formulir pendaftaran di loket.
- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa).
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 April 2026 di Central Plaza
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang; harus buat baru.
Ingat, hindari pengurusan SIM lewat jasa pihak ketiga atau calo. Kenali sejak awal pihak yang disebut calon
Biaya perpanjangan masa aktif SIM mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026
SIM A (Mobil) Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C (Motor) Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D (Khusus difabel) Rp 35.000
Catatan Penting
-Biaya di atas adalah biaya pokok resmi.
- Jika perpanjangan dilakukan online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)