TRIBUNTRENDS.COM - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni kembali menjadi sorotan dan memicu polemik baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/4/2026), Ammar membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.
Dalam isi pembelaannya, ia menyinggung kondisi mentalnya yang disebut memburuk setelah perceraiannya dengan Irish Bella.
Pernyataan tersebut rupanya memicu reaksi dari suami baru Irish Bella, Haldy Sabri, yang merasa keberatan atas penyebutan nama sang istri.
Haldy menilai penyebutan tersebut tidak relevan dalam konteks persidangan yang sedang berlangsung.
Situasi ini pun semakin memanaskan dinamika yang mengiringi kasus hukum Ammar Zoni.
Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung.
Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya mengungkapkan pengalaman masa lalu sebagai bagian dari pembelaan diri.
Jon juga menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ammar merupakan fakta yang pernah terjadi dalam kehidupannya.
Meski demikian, pernyataan tersebut tetap menuai beragam tanggapan dari publik.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias menyampaikan permintaan maaf.
Namun, Jon Mathias menegaskan ayah dua anak itu hanya berbicara tentang masa lalunya.
"Kalau ada yang tersinggung, keberatan, kita minta maaf ya kan," ucap Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (9/4/2026).
"Tapi Ammar ini bicara fakta pada masa dulunya. Apapun ceritanya secara hukum kan ya Irish memang mantan isrinya," sambungnya.
Menurut Jon, Haldy Sabri harus bisa menerima kenyataan bahwa wanita keturunan Belgia-Sunda itu merupakan mantan istri Ammar.
Ia juga mengatakan tak ada larang bagi Ammar Zoni untuk bercerita masa lalunya.
"Nah, kemudian kan juga ya kalau ada ibaratnya mungkin yang keberatan ya itu kan resiko juga."
"Karena ya memang Ammar bekas suaminya Irish kan."
"Kalau kita tengok tidak ada juga dalam keputusan pengadilan agama yang melarang untuk Ammar bercerita masa lalunya," paparnya.
Meski begitu, Jon mewajari sikap Haldy Sabri yang keberatan karena nama Irish disebut dalam pleidoi Ammar.
"Jadi, dia bercerita itu kan bukan untuk menyinggung seseorang, dia bercerita peristiwa jalannya hidup dia," terang John.
"Ya kan namanya suaminya Irish yang sekarang kalau keberatan ya itu kan memang sah-sah saja. Cuma Ammar tidak ada maksud menyinggung," tambahnya.
Baca juga: Ammar Zoni Sindir Irish Bella di Sidang Karena Dicerai Saat Berkasus, Haldy Sabri: Pembelaan Lebay
Sementara itu, suami Irish Bella, Haldy Sabri menanggapi pleidoi yang disampaikan Ammar Zoni, yang turut menyinggung nama sang istri.
Haldy mengaku menyayangkan hal tersebut dan menilai Ammar seharusnya lebih memusatkan perhatian pada pembelaannya sendiri.
Ia juga menegaskan tidak semestinya nama Irish ikut diseret dalam konteks tersebut.
"Harusnya kemarin fokus dulu aja dengan pembelaan… jangan bikin pembelaan lebay dengan membawa-bawa istri orang,” tulis Haldy di instagram dikutip Senin (6/4/2026).
Haldy menekankan selama ini dirinya tidak pernah mengganggu Ammar Zoni.
"Terkesannya curhat, padahal selama ini kita tidak mengusik, kita jalan sesuai sewajarnya hidup… jangan membuka ruang untuk memutuskan silaturahmi…," ungkap Haldy.
Kendati demikian, ia tetap menyampaikan doa terbaik untuk putusan yang akan diterima Ammar nantinya.
"Semoga Allah SWT memberi yang terbaik ya putusannya nanti… Aaamiiin," pungkas Haldy.
Sebelumnya, Ammar Zoni dalam pleidoi menyebut perceraiannya dengan Irish Bella membuatnya semakin terpukul.
Bahkan Ammar Zoni sempat menentang perceraian tersebut dan berusaha mempertahankan.
Hingga akhirnya setelah bercerai dari Ammar Zoni, Irish Bella menikah dengan Haldy Sabri.
Saat ini Ammar Zoni tengah tersandung di kasus keempatnya atas dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Baca juga: Ammar Zoni Menangis Berharap Anak-anaknya Kini Punya Bapak yang Lebih Baik, Saya Membuang Waktu
Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara.
JPU menilai sikap ayah dua anak itu yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU.
Selain sikapnya yang dinilai berbelit-belit, jaksa juga menilai tindakan Ammar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tindakan Ammar Zoni dinulai merusak generasi bangsa, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Riwayat Ammar yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, satu-satunya hal yang dinilai meringankan bagi Ammar oleh jaksa adalah sikapnya yang dianggap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas JPU.
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Indah Aprilin/M Alivio)