Sidang Kasus Lempar Tumbler di Lingga, Terdakwa Vi Mengaku Salah dan Sempat Ingin Damai
Mairi Nandarson April 09, 2026 10:39 AM

 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Roro Penarik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sedang berjalan.

Wanita muda berinisial Ro alias Vi (24) itu sudah menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang digelar di Dabo Singkep, Rabu (8/4/2026) sore.

Dalam perkara tersebut, Vi, yang merupakan warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial M, warga Dabo Singkep. 

Korban M, mengalami luka robek di bagian pelipis kanan karena lemparan tumbler atau botol minum yang dilakukan terdakwa.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB itu dipimpin Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, didampingi Hakim Anggota Sayed Fauzan dan Muhammad Ikhsan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Vi juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung di depan majelis hakim atas perbuatannya.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut turut menyampaikan bahwa peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi maupun pendekatan kekeluargaan masih terbuka, apabila kedua belah pihak bersedia menempuh jalan damai.

Penasihat hukum terdakwa, Rijalun Sholihin Simatupang, mengungkapkan bahwa sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan, pihak terdakwa telah beberapa kali berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Kalau tidak salah, terdakwa sudah empat kali mendatangi keluarga korban untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam hal ini terdakwa juga mengakui perbuatannya memang salah,” ujarnya.

Baca juga: Lempar Tumbler hingga Korban Luka, Wanita Asal Bintan Jalani Sidang di Dabo Singkep Lingga

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan yang disampaikan korban.

M menyebutkan bahwa pihak terdakwa baru dua kali menemui keluarganya untuk membahas perdamaian.

“Pihak mereka menemui paman saya satu kali dan emak saya satu kali, meskipun saya tidak berada di tempat."

"Saat pertemuan itu mereka sempat meminta untuk menelpon saya, tetapi saat itu saya belum bisa diganggu,” jelas M.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, korban juga menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 14 November 2025 di kawasan Pelabuhan Roro Penarik, Kabupaten Lingga.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut.

Kronologi Kasus Lemparan Tumbler Buat Korban Luka di Pelabuhan Lingga

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, M menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 14 November 2025 di kawasan Pelabuhan Roro Penarik, Lingga.

Saat itu, M yang baru turun dari kapal berjalan menuju pangkal pelabuhan bersama tiga rekannya.

Namun di tengah perjalanan, mereka dihampiri seorang pria berinisial JV yang mengendarai sepeda motor dengan memboncengi terdakwa Vi, yang diketahui merupakan kekasihnya.

Menurut M, kedatangan keduanya diduga karena merasa tidak senang setelah mendengar dirinya membicarakan JV bersama teman-temannya.

Di hadapan majelis hakim, M mengaku sebelumnya pernah menerima pesan dari JV melalui Facebook yang dianggap tidak pantas.

“Dia pernah inbox saya di Facebook, dengan menawarkan mau membiayai saya Rp500 ribu per minggu,” ungkap M saat memberikan kesaksian.

Saat M menceritakan hal tersebut kepada rekannya, terdakwa Vi yang berada di belakang mereka diduga mendengar pembicaraan itu.

Vi yang tidak terima kekasihnya dibicarakan kemudian terlibat adu mulut dengan korban di tengah jalan pelabuhan.

Situasi semakin memanas ketika Vi menarik masker yang dikenakan korban.

M pun sempat menolak terdakwa, karena tidak ingin maskernya dibuka.

Pertengkaran pun berlanjut hingga Vi yang terpancing emosi melemparkan tumbler (botol minum) berbahan besi serta power bank miliknya ke arah korban.

Lemparan tumbler tersebut mengenai bagian kening di atas pelipis kanan korban, hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.

Meski demikian, cekcok antara keduanya masih berlanjut hingga ke area pangkal pelabuhan, meski saat itu M dalam kondisi masih berlumuran darah di wajahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian menjalani visum di RSUD setempat dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, yakni Polsek Daik, Polres Lingga.

Korban juga mengaku sebelumnya tidak mengenal terdakwa Vi maupun JV.

Sementara itu, dalam persidangan, terdakwa Vi mengakui perbuatannya.

Ia menyebut tindakan tersebut terjadi karena emosi yang tidak terkendali saat itu.

Vi pun merasa tidak terima saat itu, karena menurutnya M dan rekannya telah menghina fisik sang kekasih.

( tribunbatam.id/febriyuanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.