Siswa SMP Tewas Gegara Ujian Praktik di Sekolah, Senapan Rakitan Meledak Kena Kepala, Cek Kronologi
Murhan April 09, 2026 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Siswa SMP tewas gara-gara ujian praktik di sekolah. Senapan rakitan meledak hingga pecahannya mengenai kepala.

Peristiwa tragis itu terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islamic Center Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korbannya adalah seorang siswa kelas IX berinisial MA (15).

Dia meninggal dunia diduga akibat ledakan senapan rakitan saat mengikuti ujian praktik sains.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Ajun Komisaris Polisi Raja Kosmos Parmulais, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi saat kegiatan ujian praktik mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Baca juga: Pria Pekerja Bangunan di Sungai Paring Banjar Kesetrum Saat Pasang Spanduk, Warga Evakuasi Korban

"Peristiwa terjadi saat ujian praktik sains di lapangan sekolah," ujar Kosmos.

Bagaimana Kronologi Kejadian?

Pada saat itu, siswa dibagi menjadi lima kelompok, masing-masing terdiri dari sembilan orang. 

Setiap kelompok diminta memperagakan hasil karya sains yang telah mereka buat.

Ketika giliran kelompok MA, korban meminta teman-temannya untuk menjauh dari lokasi peragaan. 

Hal tersebut dilakukan karena ia akan menguji alat berupa senapan rakitan berbasis desain 3D yang telah dibuatnya.

Korban kemudian mengambil posisi sebagai peraga dan mulai melakukan uji coba alat tersebut.

"Korban mengambil posisi sebagai peraga dan melakukan tembakan senjata 3D printer yang dibuatnya," kata Kosmos.

Namun, saat pemicu ditekan, alat tersebut justru mengeluarkan asap dan tiba-tiba meledak. 

Ledakan itu disertai suara keras dan pecahan material yang berhamburan ke berbagai arah.

Apa Dampak dari Ledakan?

Ledakan tersebut menyebabkan pecahan senapan mengenai area sekitar, termasuk aula sekolah, dinding kelas, serta tubuh korban.

"Pecahan senapan rakitan berhamburan mengenai aula sekolah, dinding kelas dan juga kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah akibat terkena pecahan senapan tersebut," ujarnya.

Suasana sekolah pun sempat mencekam setelah kejadian tersebut. 

Korban segera dilarikan ke RSUD Siak untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Apa yang Dilakukan Kepolisian?

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Siak langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan benda yang diamankan akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor). Kita belum bisa memastikan bahan atau penyebab pasti ledakan sebelum ada hasil pemeriksaan,” kata Raja Kosmos Parmulais, Kamis (9/4/2026) dikutip dari Antara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait proyek sains tersebut guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan temuan awal, alat yang dibuat korban terdiri dari beberapa komponen seperti:bagian plastik, potongan besi dan bubuk hitam yang belum diketahui jenisnya.

Polisi menduga bubuk hitam tersebut menjadi salah satu faktor pemicu ledakan. Namun, untuk memastikan hal tersebut, sampel telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau.

"Kita kirim ke Labfor Polda Riau untuk memastikannya. Kita minta tidak ada spekulasi informasi yang tidak benar atas kejadian ini," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut, baik dari sisi pengawasan maupun prosedur keamanan saat kegiatan praktik berlangsung.

Penyelidikan masih terus dilakukan dengan melibatkan pemeriksaan saksi serta analisis barang bukti.

Di akhir keterangannya, Raja Kosmos Parmulais turut menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut.

"Semoga korban ananda MA husnul khatimah dan keluarga diberikan ketabahan atas musibah ini," katanya.

Bahaya Senjata Rakitan

Bahaya tersebut mencakup aspek keselamatan fisik, hukum, hingga keamanan lingkungan. 
Berikut adalah rincian bahaya senapan/senjata api rakitan:

1. Bahaya Keselamatan (Fisik dan Jiwa)

  •     Memicu Kematian dan Cedera Berat: Senjata rakitan, termasuk jenis penabur, sering digunakan dalam tindak kejahatan dan dapat menyebabkan luka tembak fatal, seperti cedera dada, pneumotoraks, hemotoraks, hingga cedera jantung.
  •     Risiko Malfungsi (Meledak di Tangan): Karena dibuat secara manual tanpa standar keamanan industri, senjata rakitan rentan meledak saat digunakan, yang dapat melukai atau bahkan merenggut nyawa penggunanya sendiri.
  •     Akurasi Rendah namun Mematikan: Senjata ini sering tidak presisi, meningkatkan risiko peluru nyasar mengenai orang yang tidak bersalah. 

2. Bahaya Hukum (Pidana)

  •     Tindak Pidana Berat: Kepemilikan dan pembuatan senjata api rakitan ilegal adalah tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat pasal kepemilikan senjata ilegal, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan berat.
  •     Jaringan Kriminal: Banyak senapan rakitan diproduksi oleh sindikat kejahatan dan digunakan untuk aksi kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

3. Bahaya Sosial dan Keamanan

  •     Meresahkan Warga: Peredaran senjata api rakitan sering kali memicu keresahan, terutama jika digunakan untuk menakut-nakuti warga atau dalam konflik.
  •     Penyalahgunaan untuk Perburuan Ilegal: Banyak senapan angin rakitan disalahgunakan untuk berburu satwa liar, yang merusak ekosistem dan keseimbangan alam.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.