TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Cimahi tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi per Triwulan Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 8 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin ini dihadiri oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan & Perundangan-undangan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, perwakilan Bapenda serta Bagian Hukum Kota Cimahi, dan Perancang Perundang-undangan Pokja 4 Zonasi Kota Cimahi. Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang bertindak mewakili pimpinan.
Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, proses harmonisasi ini merupakan wujud dukungan nyata instansi dalam menjamin regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bapenda Kota Cimahi selaku pemrakarsa memaparkan bahwa Raperwal ini memiliki urgensi tinggi sebagai panduan strategis untuk mengukur ketercapaian penerimaan daerah setiap triwulannya guna optimalisasi pendapatan.
Menanggapi paparan tersebut, tim perancang Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan krusial, terutama terkait ketelitian angka pada nominal maupun persentase target pajak agar dikaji kembali secara mendalam.
Selain itu, ditekankan pula pentingnya konsistensi antara batang tubuh peraturan dengan lampirannya. Kemenkum Jabar mengingatkan agar jenis pajak tertentu seperti MBLB dan sarang burung walet yang diatur dalam batang tubuh wajib tercantum dalam lampiran, meski saat ini realisasinya masih nihil. Menutup rangkaian rapat, pihak Pemerintah Kota Cimahi menyatakan kesepakatan untuk segera melakukan perbaikan substansi berdasarkan masukan tersebut dan menyampaikannya kembali melalui aplikasi e-harmonisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.