Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan verifikasi lapangan dalam pengawasan industri nikel, menyusul temuan praktik label hunting, ketika perusahaan dinilai mengejar sertifikasi tanpa implementasi nyata di lapangan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan penilaian kepatuhan perusahaan masih didominasi pendekatan administratif, sehingga berpotensi tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

"Selain PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Kementerian HAM ada PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM). Mereka mendapatkan itu karena berbasis self-assessment. PROPER juga begitu, karena perusahaan butuh penghargaan atau sertifikasi," ujarnya kepada ANTARA usai peluncuran Kajian "Studi Dampak Industri Nikel terhadap Hak Asasi Manusia" Komnas HAM di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, mekanisme tersebut membuka celah bagi perusahaan untuk mengejar status kepatuhan tanpa implementasi yang substansial.

"Tapi, yang kami dorong adalah pengecekan di lapangan. Tidak hanya dokumen administratif, seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) atau izin, tapi harus dilihat kondisi nyata," katanya.

Ia menegaskan bahwa ketergantungan pada dokumen semata tidak cukup untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan dan ketenagakerjaan.

"Kalau hanya melihat dokumen, itu belum cukup. Sehingga perusahaan cenderung melakukan label hunting," ujarnya.

Komnas HAM menyatakan lemahnya verifikasi juga berdampak pada pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk kualitas udara di kawasan industri nikel.

"Kemudian untuk kualitas udara, kami minta perusahaan juga melakukan pemulihan. Misalnya, menyediakan alat ukur kualitas udara seperti di kota-kota besar sehingga masyarakat tahu kondisi udara," kata Uli.

Ia menambahkan keterbukaan informasi kualitas udara penting agar masyarakat dapat mengantisipasi risiko kesehatan.

"Kalau udara buruk, masyarakat bisa menggunakan masker atau membatasi aktivitas," katanya.

Selain itu, Komnas HAM mendorong perusahaan melakukan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk pengendalian emisi dan pemantauan kualitas udara secara rutin.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.

Komnas HAM menegaskan penguatan verifikasi lapangan, transparansi lingkungan, serta kanal pengaduan publik menjadi langkah kunci untuk memastikan kepatuhan industri nikel berjalan secara substantif dan berdampak langsung bagi masyarakat.