Enaknya Jadi ASN Pemprov Sulsel, Tiga Hari Ngantor dalam Sepekan
Sudirman April 09, 2026 05:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel hanya berkantor tiga hari selama sepekan.

Hal itu berdasarkan surat edaran terkait Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).

Edaran ini terbit menyusul penetapan pemerintah pusat menerapkan WFH bagi ASN imbas krisis energi.

Ada tiga pola kerja ASN Sulsel yang diatur dalam edaran tersebut.

Pertama, Work From Office (WFO) dilaksanakan pada hari kerja selain hari yang dilaksanakan WFH dan WFA.

Kedua, Pola kerja WFH dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap minggu yaitu pada hari Jumat.

Baca juga: Tender Selesai, Pemprov Sulsel Kucurkan Rp675 Miliar Rehabilitasi Irigasi di 16 Kabupaten

Ketiga, pola kerja WFA dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap satu minggu selain hari jumat.

Penentuan hari WFA akan dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Iye sesuai OPD masing-masing," ujar Kepala Biro Organisasi Sulsel Jayadi usai menyampaikan terbitnya edaran tersebut melalui pesan pada Kamis (9/4/2026) siang.

ASN akan melaksanakan satu hari WFH dan diperbolehkan satu hari WFA.

Surat edaran, wajib menetapkan daftar nama-nama ASN yang melaksanakan WFH melalui Surat Tugas yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah dan mengunggah Surat Tugas dimaksud ke Aplikasi e-Siap sebagai legalitas pelaksanaan WFH ASN.

Kemudian mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemprov Sulsel.

Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan

dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab;

Responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila dibutuhkan kehadirannya.

Bagi ASN yang melaksanakan pekerjaan melalui fasilitas daring tetap mengikuti ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai 

Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja wajib melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi.

Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, air conditioner (AC), lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

Selain itu wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

Edaran ini akan langsung diterapkan mulai Jumat (10/4/2026) besok.

"Iya sudah mulai besok," katanya.

Salah satu indikator disiplin adalah responsivitas ASN selama jam kerja.

Ia menambahkan, jam kerja ASN tetap berlaku normal, yakni mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WITA, baik saat WFO maupun WFA.

Bagi ASN bertugas di bidang pelayanan publik harus tetap bertugas meski kebijakan WFH dan WFA ditetapkan.

 Pengamat Kebijakan Publik, Kafrawy Saenong, menyebut pemerintah harus menyiapkan pengawasan yang ketat.

Pemda disebutnya perlu berkaca dari penerapan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"kalau misalnya praktik baik (contoh) di BKN bagaimana setiap Individu PNS memberikan report laporan harian bekerja," kata Kafrawy Saenong saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026).

Setiap ASN disebutnya perlu melaporkan capaian kinerja harian saat menjalani WFH atau WFA.

Pemda pun perlu menyusun skema laporan ini agar efisien.

Peran kepala OPD menjadi penting memantau setiap kinerja secara daring.

Termasuk selalu mengaktifkan handphone, agar komunikasi dalam bekerja bisa real time.

"Perlu dikonsultasikan bagaimana hp itu bagian dari pelayanan,harus tetap aktif bukan hanya melaporkan pelayanan dari mana, tapi tetap berikan pelayanan ke masyarakat via telp atau pesan," kata Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) ini.

Kafrawy menilai kebijakan WFH bisa menjadi solusi dalam menekan konsumsi harian BBM.

Asalkan ASN benar-benar berada di rumah dalam mengerjakan tugas. 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.