BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Spanduk biru bertuliskan "Butuh Dana Cepat? Tangkap Pelaku Buang Sampah Liar, Anda Kami Bayar ...!", terpasang dekat jembatan di tepi jalan kawasan Gambah RT 04 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Di dalam spanduk yang sengaja dipasang di dinding seng bekas atap itu juga ada tertera tulisan berikutnya "TTD, Lurah Belimbing Raya, Syarat dan Ketentuan Berlaku.
Pantauan banjarmasinpost.co.id, Kamis (9/4/2026) siang, keberadaan spanduk ini sesekali nampak menjadi perhatian dari pengendara yang melintas.
Posisinya berada di bagian yang mendekati aliran Sungai Tabalong dan sangat nampak terlihat karena posisinya sangat dekat jalan.
Di sekitaran lokasi nampak tidak ada sampah yang berserakan, hanya saja bau bekas sampah yang cukup menyengat masih tercium.
Lurah Belimbing Raya, Dimas Satrio Aji, saat ditemui di kantornya, Kamis (9/4/2026) siang, mengatakan, pihaknya yang telah memasang spanduk tersebut.
"Inisiatif dari pihak kelurahan untuk kata-katanya maupun penempatannya," kata Dimas.
Pemasangan spanduk sudah dilakukan sejak Sabtu (4/4/2026) setelah bersama berbagai unsur termasuk masyarakat menggelar aksi bersih-bersih di lokasi itu.
Baca juga: Wisuda ke-129 ULM Luluskan 1.258 Mahasiswa, Dihadiri Alumni Yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Setelah rampung membersihkan, dengan dukungan DLH Tabalong, titik tersebut kemudian ditutup dengan pagar seng agar tidak dijadikan tempat membuang sampah lagi.
Setelahnya baru dipasangi spanduk berisi kalimat yang cukup menarik perhatian, "Butuh Dana Cepat? Tangkap Pelaku Buang Sampah Liar, Anda Kami Bayar ...! TTD, Lurah Belimbing Raya, Syarat dan Ketentuan Berlaku".
Syarat dan ketentuan yang dimaksudkan agar mendapatkan imbalan di antaranya ada foto maupun video yang memuat pelaku ataupun nomor kendaraan yang membuang sampah di area terlarang itu.
"Informasi yang kami dapat, pelaku oknum pembuangan sampah liar itu dari luar Belimbing Raya," katanya.
Selain menutup dengan pagar seng dan memasang spanduk 'ajakan' menangkap pelaku pembuang sampah liar, direncanakan juga akan ada pemasangan CCTV.
Hasil koordinasi dengan Diskominfo Tabalong, pemasangan kamera pengawas ini direncanakan dipasang pada tahun ini juga.
Dimas juga mengakui, pemasangan spanduk di area itu sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2024 saat mereka mulai lakukan pembersihan di area tersebut.
Namun spanduk yang dipasang tidak berumur lama karena hilang secara misterius dan oknum yang membuang sampah ke lokasi itu juga terus melakukan ulahnya.
"Dari 2024 sudah tiga sampai empat spanduk kami pasang di situ dan hilang terus," ucapnya.
Dengan adanya spanduk terbaru ini maka diharapkan dapat membuat warga sekitar maupun pengguna jalan bisa sama-sama memberantas oknum pembuang sampah liar di lokasi itu.
"Sudah banyak yang nanya-nanya setelah spanduk dipasang, ada yang nanya berapa nominal, tentang reward dan sebagainya," kata Dimas.
Terpisah, warga sekitar, Ahmad Firdaus (60), sangat mendukung dengan adanya pemasangan spanduk berisi peringatan itu.
"Harapan kami tidak ada lagi yang berani membuang sampah di sini," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Pasalnya, selama ini di area itu banyak orang yang membuang sampah berbagai jenis sehingga menimbulkan bau yang sangat tidak enak. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)