Perantau Asal Aceh Ditangkap di Sragen, Ribuan Obat Terlarang Siap Edar Disita
Ryantono Puji Santoso April 09, 2026 07:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemuda asal Provinsi Aceh harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Sragen.

Pasalnya, polisi menemukan 4.621 butir pil diduga siap edar dari kamar kosnya di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Senin (6/4/2026) malam.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi mengatakan identitas tersangka yaitu S (19), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Ia mengatakan, S ditangkap di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

"Di dalam indekosnya, ditemukan ribuan pil diduga siap edar dengan nilai pembelian mencapai puluhan juta rupiah," kata Luqman Effendi, Kamis (9/4/2026).

Luqman mengatakan ada sekitar 4.621 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan secara ilegal di Kabupaten Sragen.

Ia mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat berbahaya di kawasan kos-kosan wilayah Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.

Dia menuturkan, dari 4.621 butir obat yang ditemukan, masing-masing berupa 3.121 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl dan 1.500 butir obat kemasan warna silver diduga tramadol.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas punggung warna hijau dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam.

"Obat itu dibeli oleh pelaku di Jakarta dengan nilai Rp25,7 juta," kata dia.

Ia mengatakan, dalam aksinya obat itu dijual dalam bentuk paket dengan harga Rp500 ribu per paket.

Dia menjelaskan, dalam satu paket terdiri atas 100 butir obat.

"Tak hanya itu, tersangka juga mengakui bahwa sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri, namun sebagian lainnya dijual kembali kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan," kata dia.

Dia mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, tersangka ternyata sudah sempat menjual sebagian barang tersebut sebelum diamankan polisi.

Merambah Usia Muda

Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat berbahaya tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai merambah kelompok usia muda yang sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya sudah sempat menjual sekitar 1.000 butir atau 10 boks Trihexyphenidyl. Rata-rata pembelinya adalah kalangan remaja. Ini tentu sangat memprihatinkan karena peredaran obat berbahaya seperti ini jelas mengancam masa depan generasi muda,” tegas dia.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli, kemudian sebagian diedarkan kembali. Saat ini kami masih terus mendalami jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut Kasat Narkoba.

Ia mengatakan, peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin, terlebih jika diperjualbelikan secara bebas, menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan usia produktif.

Ia menambahkan, obat-obatan jenis tertentu seperti Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan karena efek farmakologisnya jika dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Kerjo Kembali Ditangkap, Bawa Sabu 1,75 Gram

"Penyalahgunaan obat semacam ini berpotensi memicu gangguan kesehatan fisik, psikis, hingga perilaku menyimpang. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata dia.

Ia menuturkan, polisi juga telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, yakni mengirim barang bukti ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa peredaran obat-obatan berbahaya di Sragen tidak akan diberi ruang, terlebih jika menyasar masyarakat dan generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya. Bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat ilegal,” pungkas dia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.