POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Tribunal de Recurso Timor-Leste mengkonkretkan kerja sama peningkatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan kedua negara.
Pada Rabu (8/4/2026), berlangsung Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Mahkamah Agung dan Tribunal de Recurso di Ruang Rapat Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Kerja sama itu menegaskan peran strategis Mahkamah Agung RI mendorong penguatan kapasitas peradilan di kawasan, sekaligus mempererat hubungan bilateral dengan Timor Leste melalui kerja sama yang terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Baca juga: BPK Sambut Tribunal de Recurso Timor Leste dalam ASEANSAI
Dalam sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan pertemuan ini merupakan momentum penting dalam mempererat hubungan kelembagaan kedua negara sekaligus menindaklanjuti kerja sama yang telah disepakati.
“Forum ini, sebagai ruang dialog untuk menyelaraskan berbagai aspek pelaksanaan kerja sama dan membahas secara lebih rinci berbagai aspek yang diperlukan, baik dari sisi substansi materi pelatihan, kesiapan sumber daya manusia, aspek teknis maupun aspek penting lainnya,” ujar Sekretaris Mahkamah Agung RI dikutip dari keterangan resmi Mahkamah Agung pada Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan dokumen rencana kegiatan yang diajukan pihak Timor Leste telah memuat kerangka awal yang komprehensif, mencakup berbagai bidang strategis seperti teknologi informasi dan alat bukti digital, kejahatan keuangan dengan pendekatan follow the money, penanganan tindak pidana perdagangan orang, serta penguatan manajemen perkara dan integritas peradilan.
“Diperlukan juga, penyelarasan prioritas bersama, termasuk dalam hal ruang lingkup materi, metode pelaksanaan, penentuan narasumber, serta dukungan sarana dan prasarana”, tambah Sugiyanto.
Mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI tersebut, menambahkan kerja sama ini memiliki potensi besar dalam memperkuat kapasitas kelembagaan peradilan kedua negara, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dan lintas negara.
Secara ilmiah, kerja sama mencerminkan pendekatan judicial capacity building yang menempatkan penguatan kompetensi hakim dan aparatur sebagai fondasi utama reformasi peradilan.
Pendekatan dimaksud, menekankan pentingnya transfer pengetahuan, pengembangan keterampilan, serta adaptasi terhadap dinamika hukum global dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam sesi pembahasan teknis, Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. memaparkan Mahkamah Agung RI memiliki sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang terus berkembang, termasuk melalui program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) serta pelatihan berkelanjutan bagi hakim dan aparatur peradilan.
“Sistem tersebut, dirancang untuk menjawab kebutuhan praktis sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur”, tambah mantan Ketua PN Depok dimaksud.
Delegasi Timor Leste menyampaikan sejumlah kebutuhan pelatihan prioritas, antara lain di bidang kejahatan transnasional cybercrime, etika dan integritas hakim, pelatihan panitera dan aparatur peradilan, serta interpretasi hukum dalam bahasa Inggris.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan orang, yang dinilai relevan dengan perkembangan kejahatan lintas negara.
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung RI melalui BSDK menawarkan skema pelatihan yang fleksibel, baik melalui pelatihan tatap muka di Indonesia, pelaksanaan di Timor Leste dengan menghadirkan narasumber dari Indonesia, maupun melalui metode daring yang efisien dari sisi pembiayaan.
Kedua pihak juga sepakat penyusunan kurikulum perlu dilakukan secara bersama untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan peradilan Timor Leste.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga menyepakati pembentukan tim teknis untuk menyusun timeline kegiatan serta merumuskan program pelatihan secara lebih rinci. Delegasi Timor Leste menyampaikan harapannya agar pelatihan awal dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2026.
Menutup pemaparannya, Kepala BSDK, menegaskan komitmen Mahkamah Agung untuk mendukung kerja sama ini secara berkelanjutan.
“Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui pendekatan mentorship, berbagi praktik terbaik, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia,” tegasnya, seraya menyatakan harapan agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kedua negara dan kawasan.”, ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Timor Leste (12/2/2026).
MoU menjadi landasan strategis bagi pengembangan kerja sama di bidang peningkatan kapasitas peradilan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Rapat dihadiri Sekretaris MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala BSDK MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung, serta Tim Pembaharuan Mahkamah Agung. Delegasi Timor Leste dipimpin oleh Direktur Jenderal Tribunal de Recurso, Cipriano Sarmento da Costa Lopes, bersama jajaran pejabat terkait. (*)