Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM.
Dia menuturkan aturan itu bisa menjadi sebuah payung hukum lintas sektoral pengharmonisaai berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU UMKM, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta PP Nomor 7 Tahun 2021.
"UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi," kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, ia berpendapat ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru.
Selain PP, Hardjuno juga menyarankan adanya pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
Menurutnya, dari sebanyak 64 juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), baru sekitar separuhnya yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usaha.
Disebutkan bahwa tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata.
Untuk itu melalui penelitiannya yang bertajuk Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia, Hardjuno pun menawarkan tiga model kebaruan yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif.
Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik.
Ia melanjutkan, kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan akun virtual atas nama UMKM.
Model ketiga, yaitu penguatan legal standing atau kedudukan hukum UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.
"PP bisa dijadikan sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut," tuturnya.
Adapun pemerintah, dalam mendukung pertumbuhan UMKM, kini fokus membenahi dan mendukung penciptaan pasar digital yang lebih adil.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria untuk mendukung pertumbuhan UMKM digital di Indonesia saat ini fokus pemerintah tidak lagi pada penciptaan jumlah UMKM daring, namun, pada peningkatan kemampuan UMKM untuk memperbesar kapasitas, memperluas pasar, dan naik kelas.
"Kalau kita bilang UMKM harus go online, itu sudah selesai. Sekarang kita bicara bagaimana mereka bisa go produktif dan go kompetitif," ujar Nezar dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/4).
Digitalisasi membuka peluang, tetapi, juga memunculkan risiko baru. Banyak UMKM menghadapi tekanan dari produk impor murah yang masuk melalui platform digital.
Nezar menekankan arti penting keadilan dalam ekosistem digital. Pemerintah mendorong adanya equal playing field, ruang yang setara, agar UMKM tidak kalah oleh kekuatan platform dan produk global.





